Selasa, 16 Oktober 2012

MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL


MAKALAH KEPERAWATAN PROFESIONAL
Tentang
TANTANGAN DALAM PROFESI KEPERAWATAN YANG BERKAITAN DENGAN : PROFESI KEPERAWATAN, PENDIDIKAN KEPERAWATAN, PENGATURAN PRAKTEK KEPERAWATAN






Disusun Oleh :

KELOMPOK 5

1.     MUHAMMAD REZKY DEANTO                  ( 111.0701.007 )
2.     NOVIANTI                                                         ( 111.0701.011 )
3.     REIZSA SALSA BILA                                      ( 111.0701.017 )
4.     ANDES BASAULI SIMBOLON                      ( 111.0701.030 )
5.     EMBAR WATI                                                   ( 111.0701.033 )
6.     EVI DIAH NATASYA                                       ( 111.0701.036 )



DIII KEPERAWATAN
FAKULTAS ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA

T.A  2012/2013







KATA PENGANTAR


Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah_Nya serta memberikan perlindungan dan kesehatan sehingga penyusun dapat menyusun makalah dengan judul Tantangan dalam Profesi Keperawatan.  Dimana makalah ini sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas modul Keperawatan Profesional.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa selama penyusunan makalah ini penyusun banyak  menemui kesulitan dikarenakan keterbatasan  referensi dan keterbatasan penyusun sendiri. Dengan adanya kendala dan keterbatasan yang dimiliki penyusun, maka penyusun berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun makalah dengan sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan ini tidak lupa penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini, yaitu :
ü  Dose pembimbing Keperawatan Profesional.
ü  Teman-teman kelompok 5.
Sebagai manusia, penyusun menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi perbaikan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, Terima Kasih.



                                                                                                




                                                                                                           Jakarta, 21 September 2012







                                                                                                                    Penyusun,
                                                                                                                       



                                                                                                                    (  Kelompok 5  )


ii


DAFTAR ISI
 

KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .ii
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . iii

BAB I              PENDAHULUAN
1.1.Latar  Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.2.Rumusan Masalah   . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.3.Tujuan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.4.Sistematika Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1
                 
BAB II             PEMBAHASAN
                        2.1. Pengertian Tantangan dalam Profesi Keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2. Klasifikasi dari Tantangan Profesi Keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .3
                        2.3. Tantangan dalam Profesi Keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
                        2.4. Tantangan dalam Pendidikan Keperawatan di Indonesia. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .9                         2.5. Tantangan dalam Pengaturan Praktik keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 14
           
BAB III           PENUTUP
                        3.1. Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .21
                        3.2. Saran . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 21

DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 22                                                                                                   



iii




BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

 Keperawatan yang semula belum jelas ruang lingkupnya dan batasannya, secara bertahap mulai berkembang. Pengertian perawat dan keperawatan itu sendiri diartikan oleh pakar keperawatan dengan berbagai cara dalam berbagai bentuk rumusan, seperti oleh Florence Nightingale, Goodrich, Imogene King, Virginia Henderson, dan sebagainya.
Masih banyak di kalangan masyarakat kita bahwa profesi perawat bila di rumah sakit adalah 'pembantu dokter'. Seorang perawat banyak diartikan serta dipersepsikan sebagai seseorang yang hanya menuruti kata dokter dan bisa di suruh-suruh seenaknya. Semua itu jelas salah total. Dan asumsi yang masih banyak di masyarakat ini memang harus dikikis habis. Perawat itu bukan pembantu dokter melainkan sebuah profesi yang sebenarnya setingkat dengan dokter. Bila dokter adalah dalam hal medisnya sedangkan perawat dengan profesi perawat tentunya bertugas dan berperan di bidang keperawatan itu sendiri.
Kita sedikit mengulas kembali bahwasannya pengertian keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa Maksud Dari Tantangan dalam Profesi Keperawatan?
2.      Apa Pengertian Profesi Keperawatan ?
3.      Jelaskan Bagaimana Pendidikan Keperawatan itu ?
4.      Jelaskan Praktik Keperawatan ?


1.3  Tujuan Masalah
Agar mahasiswa mengetahui tantangan dalam profesi keperawatan dan mengetahui tanggung jawab serta tanggung gugat sebagai perawat.

1.4  Sistematika Penulisan
BAB I             : Pendahuluan
1.      Latar Belakang
2.      Rumusan Masalah
3.      Tujuan Masalah
4.      Sistematika Masalah
BAB II                        : Pembahasan
                        1. Pengertian Tantangan dalam Profesi Keperawatan
2. Klasifikasi dari Tantangan Profesi Keperawatan
                        3. Tantangan Profesi Keperawatan
                        4. Profesi Keperawatan
                        5. Kondisi Sistem Pendidikan Keperawatan di Indonesia
                        6. Pengaturan Praktik Keperawatan

BAB III          : Penutup
1.      Kesimpulan
2.      Saran

DAFTAR PUSTAKA







BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Tantangan dalam Profesi Keperawatan
Tantangan profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus memperjuangkan langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan sosial.
Tantangan internal profesi keperawatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan sejalan dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai suatu profesi pada lokakarya nasional keperawatan tahun 1983, sehingga keperawatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersifat professional.
Tantangan eksternal profesi keperawatan adalah kesiapan profesi lain untuk menerima paradigma baru yang kita bawa.
Professional keperawatan adalah proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat.
2.2. Klasifikasi dari Tantangan Profesi Keperawatan
Adapun klasifikasi dari tantangan profesi keperawatan meliputi :
1. Terjadi pergeseran pola masyarakat Indonesia
a). Pergeseran pola masyarakat agrikultural ke masyarakat industri dan masyarakat tradisional berkembang menjadi masyarakat maju.
b). Pergeseran pola kesehatan yaitu adanya penyakit dengan kemiskinan seperti infeksi, penyakit yang disebabkan oleh kurang gizi dan pemukiman yang tidak sehat, adanya penyakit atau kelainan kesehatan akibat pola hidup modern.
c). Adanya angka kematian bayi dan angka kematian ibu sebagai indikator derajat kesehatan.
d). Pergerakan umur harapan hidup juga mengakibatkan masalah kesehatan yang terkait dengan masyarakat lanjut usia seperti penyakit generatif.
e). Masalah kesehatan yang berhubungan dengan urbanisasi, pencemaran kesehatan lingkungan dan kecelakaan kerja cenderung meningkat sejalan dengan pembangunan industry.
f). Adanya pegeseran nilai-nilai keluarga mempegaruhi berkembangnya kecenderungan keluarga terhadap anggotanya menjadi berkurang.
g). Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan penghasilan yang lebih besar membuat masyarakat lebih kritis dan mampu membayanr pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perkembangan IPTEK menuntut kemampuan spesifikasi dan penelitian bukan saja dapat memanfaatkan IPTEK, tetapi juga untuk menapis dan memastikan IPTEK sesuai dengan kebutuhan dan social budaya masyarakat Indonesia yang akan diadopsi. IPTEK juga berdampak pada biaya kesehatan yang makin tinggi dan pilihan tindakan penanggulangan masalah kesehatan yang makin banyak dan kompleks selain itu dapat menurunkan jumlah hari rawat (Hamid, 1997; Jerningan,1998).
Penurunan jumlah hari rawat mempengaruhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih berfokus kepada kualitas bukan hanya kuantitas, serta meningkatkankebutuhan untuk pelayanan / asuhan keperawatan di rumah dengan mengikutsetakan klien dan keluarganya. Perkembangan IPTEK harus diikuti dengan upaya perlindungan terhadap untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, hak untuk diberitahu, hak untuk memilih tindakan yang dilakukan dan hak untuk didengarkan pendapatnya. Oleh karena itu, pengguna jasa pelayanan kesehatan perlu memberikan persetujuan secara tertulis sebelum dilakukan tindakan (informed consent)
3. Globalisasi dalam pelayanan kesehatan
Globalisasi yang akan berpengaruh terhadp perkembangan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan ada 2 yaitu ;
a). Tersedianya alternatif pelayanan
b). persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pemakai kualitas untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan yang terbaik.
Untuk hal ini berarti tenaga kesehatan, khususnya tenaga keperawatan diharapkan untuk dapat memenuhi standar global dalam memberikan pelayanan / asuhan keperawatan. Dengan demikian diperlukan perawat yang mempunyai kemampuan professional dengan standar internasional dalam aspekintelektual,interpersonal dan teknikal, bahkan peka terhadap perbedaan social budaya dan mempunyai pengetahuan transtrutural yang luas serta mampu memanfaatkan alih IPTEK.
4. Tuntutan profesi keperawatan
Keyakinan bahwa keperawatan merpakan profesi harus disertai dengan realisasi pemenuhan karakteristik keperawatan sebagai profesi yang disebut dengan professional (Kelly & Joel,1995). Karakteristik profesi yaitu ;
a). Memiliki dan memperkaya tubuh pengetahuan melalui penelitian
b). Memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain
c). Pendidikan yang memenuhi standar
d). Terdapat pengendalian terhadap praktek
e). Bertanggug jawab & bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan
f). Merupakan karir seumur hidup
g). Mempunyai fungsi mandiri dan kolaborasi.
Praktek keperawatan sebagai tindakan keperawatan professional masyarakat penggunaan pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh dari berbagai ilmu keperawatan sebagai landasan untuk melakukan pengkajian, menegakkan diagnostik, menyusun perencanaan, melaksanakan asuhan keperawatan dan mengevaluasi hasil tindakan keperawatan serta mengadakan penyesuaian rencana keperawatan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Selain memiliki kemampuan intelektual, interpersonal dan teknikal, perawat juga harus mempunyai otonomi yang berarti mandiri dan bersedia menanggung resiko, bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukannya, termasuk dalam melakukan dan mengatur dirinya sendiri.

2.3. Tantangan dalam Profesi Keperawatan
Tantangan profesi perawat di Indonesia di abad 21 ini semakin meningkat. Seiring tuntutan menjadikan profesi perawat yang di hargai profesi lain. Profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Tantangan ini tidak hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini sendiri. Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi dominan yaitu; keperawatan, pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan dan praktik keperawatan. Belum lagi tantangan eksternal berupa tuntutan akan adanya registrasi, lisensi, sertifikasi, kompetensi dan perubahan pola penyakit, peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban, perubahan system pendidikan nasional, serta perubahan-perubahan pada supra system dan pranata lain yang terkait.
Untuk menjawab tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang terkait dengan profesi ini, organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan juga tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah. Organisasi profesi dalam menentukan standarisasi kompetensi dan melakukan pembinaan, lembaga pendidikan dalam melahirkan perawat-perawat yang memiliki kualitas yang diharapkan serta pemerintah sebagai fasilitator dan memiliki peran-peran strategis lainnya dalam mewujudkan perubahan ini.
Profesi memiliki beberapa karakteristik utama sebagai berikut;
·         Suatu profesi memerlukan pendidikan lanjut dari anggotanya, demikian juga landasan dasarnya.
·          Suatu profesi memiliki kerangka pengetahuan teoritis yang mengarah pada keterampilan, kemampuan, pada orma-norma tertentu.
·         Suatu profesi memberikan pelayanan tertentu.
·         Anggota dari suatu profesi memiliki otonomi untuk membuat keputusan dan melakukan tindakan.
·          Profesi sebagai satu kesatuan memiliki kode etik untuk melakukan praktik keperawatan.
Perawat mempunyai tantangan yang sangat banyak salah satunya yaitu menjalakan tanggung jawab dan tanggung gugat yang besar. Tantangan dalam profesi keperawatan salah satunya yaitu mempunyai tanggung jawab yang tinggi, tanggung jawab tersebut tidak hanya kepada kliennya saja tetapi tanggung jawab yang diutamakan yaitu tanggung jawab terhadap Tuhannya (Responsibility to God), tanggung jawab tehadap klien dan masyarakat (Responsibility to Client and Society), dan tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan (Responsibility to Colleague and Supervisor).
Tanggung jawab secara umum, yaitu;
1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluargannya.
2. Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang tepat di tempat tersebut.
3. Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi.
4. Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang yang tepat.
Dan tanggung gugat yang menjadi salah satu tantangan dalam profesi keperawatan didasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Tanggung gugat bertujua untuk :
1). Mengevaluasi praktisi-praktisi professional baru dan mengkaji ulang praktisi-praktisi yang sudaj ada,
2). Mempertahankan standart perawatan kesehatan,
3). Memberikan fasilitas refleksi professional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari professional perawatan kesehatan,
4). Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.
Tanggung gugat pada setiap tahap proses keperawatan, meliputi:
1. Tahap Pengkajian
·         Pengkajian merupakan tahap awal dari proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan data.
·         Perawat bertanggung gugat untuk pengumpulan data atau informasi, mendorong partisipasi pasien dan penentuan keabsahan data yang dikumpulkan.
·         Pada saat mengkaji perawat bertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data yang bertentangan data yang tidak atau kurang tepat atau data yang meragukan.
2. Tahap Diagnosa Keperawatan
·         Diagnosa merupakan keputusan professional perawat menganalisa data dan merumuskan respon pasien terhadap masalah kesehatan baik actual atau potensial.
·         Perawat bertanggung gugat untuk keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan pasien seperti pernyataan diagnostic (masalah kesehatan yang timbul pada pasien apakan diakui oleh pasien atau hanya perawat)
·         Apakah perawat mempertimbangkan nilai-nilai, keyakinan dan kebiasaan atau kebudayaan pasien pada waktu menentukan masalah-masalah kesehatan
3. Tahap Perencanaan
·         Perencanaan merupakan pedoman perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari prioritas masalah, tujuan serta rencana kegiatan keperawatan.
·         Tanggung gugat yang tercakup pada tahap perencanaan meliputi: penentuan prioritas, penetapan tujuan dan perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatan.
·         Langkah ini semua disatukan ke dalam rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat dalam asuhan keperawatan pasien.
·         Pada tahap ini perawat juga bertanggung gugat untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertimbangkan dalam menetapkan prioritas asuhan.

4. Tahap Implementasi
·         Implementasi keperawatan adalah pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalam bentuk tindakan-tindakan keperawatan.
·         Perawat bertanggung gugat untuk semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan keperawatan.
·         Tindakan-tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau dengan bekerja sama dengan orang lain atau dapat pula didelegasikan kepada orang lain.
·         Kegiatan keperawatan harus dicatat setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
5. Tahap Evaluasi
·         Evaluasi merupakan tahap penilaian terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan, termasuk juga menilai semua tahap proses keperawatan.
·         Perawat bertanggung gugat untuk keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.
·         Perawat harus dapat menjelaskan mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan yang perlu dirubah dan mengapa hal itu terjadi.
Setiap tantangan yang meliputi tanggung jawab dan tanggung gugat mempunyai bagian masing-masing. Dapat disimpulkan bahwa menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut, diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik  profesi. Upaya yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat pofesional melalui pendidikan keperawatan profesional.
Adapun keperawatan sebagai suatu  profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Memberi pelayanan atau asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah ilmu dan ketrampilan serta kode etik keperawatan.
2. Telah lulus dari pendidikan pada Jenjang Perguruan Tinggi (JPT) sehingga diharapkan mampu untuk :
(a). Bersikap professional,
(b). Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan professional
(c). Memberi pelayanan asuhan keperawatan professional, dan
(d). Menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan.
3. Mengelola ruang lingkup keperawatan berikut sesuai dengan kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan, yaitu:
(a). Sistem pelayanan atau asuhan keperawatan
(b). Pendidikan atau pelatihan keperawatan yang berjenjang dan berlanjut
(c). perumusan standar keperawatan (asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan registrasi atau legislasi), dan
(d). Melakukan riset keperawatan oleh perawat pelaksana secara terencana dan terarah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.4. Tantangan dalam Pendidikan Keperawatan di Indonesia
Pengakuan body of knowledge keperawatan di Indonesia dimulai sejak tahun 1985, yakni ketika program studi ilmu keperawatan untuk pertama kali dibuka di Fakultas Kedokteran UI. Dengan telah diakuinya body of knowledge tersebut maka pada saat ini pekerjaan profesi keperawatan tidak lagi dianggap sebagai suatu okupasi, melainkan suatu profesi yang kedudukannya sejajar dengan profesi lain di Indonesia. Tahun 1984 dikembangkan kurikulum untuk mempersiapkan perawat menjadi pekerja profesional, pengajar, manajer, dan peneliti. Kurikulum ini diimplementasikan tahun 1985 sebagai Program Studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Tahun 1995 program studi itu mandiri sebagai Fakultas Ilmu Keperawatan, lulusannya disebut ners atau perawat profesional. Program Pascasarjana Keperawatan dimulai tahun 1999. Kini sudah ada Program Magister Keperawatan dan Program Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, Komunitas, Maternitas, Anak Dan Jiwa.
Sejak tahun 2000 terjadi euphoria Pendirian Institusi Keperawatan baik itu tingkat Diploma III (akademi keperawatan) maupun Strata I. Pertumbuhan institusi keperawatan di Indonesia menjadi tidak terkendali. Seperti jamur di musim kemarau. Artinya di masa sulitnya lapangan kerja, proses produksi tenaga perawat justru meningkat pesat. Parahnya lagi, fakta dilapangan menunjukkan penyelenggara pendidikan tinggi keperawatan berasal dari pelaku bisnis murni dan dari profesi non keperawatan, sehingga pemahaman tentang hakikat profesi keperawatan dan arah pengembangan perguruan tinggi keperawatan kurang dipahami. Belum lagi sarana prasarana cenderung untuk dipaksakan, kalaupun ada sangat terbatas (Yusuf, 2006). Saat ini di Indonesia berdiri 32 buah Politeknik kesehatan dan 598 Akademi Perawat yang berstatus milik daerah,ABRI dan swasta (DAS) yang telah menghasilkan lulusan sekitar 20.000 – 23.000 lulusan tenaga keperawatan setiap tahunnya. Apabila dibandingkan dengan jumlah kebutuhan untuk menunjang Indonesia sehat 2010 sebanyak 6.130 orang setiap tahun, maka akan terjadi surplus tenaga perawat sekitar 16.670 setiap tahunnya. (Sugiharto, 2005).
Salah satu tantangan terberat adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan yang walaupun secara kuantitas merupakan jumlah tenaga kesehatan terbanyak dan terlama kontak dengan pasien, namun secara kualitas masih jauh dari harapan masyarakat. Indikator makronya adalah rata-rata tingkat pendidikan formal perawat yang bekerja di unit pelayanan kesehatan (rumah sakit/puskesmas) hanyalah tamatan SPK (sederajat SMA/SMU). Berangkat dari kondisi tersebut, maka dalam kurun waktu 1990-2000 dengan bantuan dana dari World Bank, melalui program “health project” (HP V) dibukalah kelas khusus D III keperawatan hampir di setiap kabupaten. Selain itu bank dunia juga memberikan bantuan untu peningkatan kualitas guru dan dosen melalui program “GUDOSEN”. Program tersebut merupakan suatu percepatan untuk meng-upgrade tingkat pendidikan perawat dari rata-rata hanya berlatar belakang pendidikan SPK menjadi Diploma III (Institusi keperawatan). Tujuan lain dari program ini diharapkan bisa memperkecil gap antara perawat dan dokter sehingga perawat tidak lagi menjadi perpanjangan tangan dokter (Prolonged physicians arms) tapi sudah bisa menjadi mitra kerja dalam pemberian pelayanan kesehatan(Yusuf, 2006).
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sisitem pendidikan keperawatan di Indonesia adalah UU no. 2 tahun 1989 tentang pendidikan nasional, Peraturan pemerintah no. 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi dan keputusan Mendiknas no. 0686 tahun 1991 tentang Pedoman Pendirian Pendidikan Tinggi (Munadi, 2006). Pengembangan sistem pendidikan tinggi keperawatan yang bemutu merupakan cara untuk menghasilkan tenaga keperawatan yang profesional dan memenuhi standar global. Hal-hal lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikan keperawatan menurut Yusuf (2006) dan Muhammad (2005) adalah :
1.      Standarisasi jenjang, kualitas/mutu, kurikulum dari institusi pada pendidikan.
2.      Merubah bahasa pengantar dalam pendidikan keperawatan dengan menggunakan bahasa inggris. Semua Dosen dan staf pengajar di institusi pendidikan keperawatan harus mampu berbahasa inggris secara aktif
3.      Menutup institusi keperawatan yang tidak berkualitas.
4.      Institusi harus dipimpin oleh seorang dengan latar belakang pendidikan keperawatan
5.      Pengelola insttusi hendaknya memberikan warna tersendiri dalam institusi dalam bentuk muatan lokal,misalnya emergency Nursing, pediatric nursing, coronary nursing.
6.      Standarisasi kurikulum dan evaluasi bertahan terhadap staf pengajar di insitusi  pendidikan keperawatan .
7.      Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan, dan Organisasi profesi serta sector lain yang terlibat mulai dari proses perizinan juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan pembinaan.
a.      Sejarah Pendidikan Keperawatan
1)      Zaman purbakala ( Primitif Culture )
Manusia percaya bahwa apa yang ada dibumi, mempunyai kekuatan spritual/mistik yang mempengaruhi kehidupan manusia (animisme).Sakit di sebabkan oleh:
ü  kekuatan alam/kekuatan gaib (batu-batu besar, gunung tinggi & pohon-pohon besar) masyarakat percaya pada dukun.
ü  Zaman mesir masyarakat percaya dewa ibis mampu menyembuhkan penyakit.
ü  Di Cina syetan sebagai penyebab penyakit.mAkibatnya perawat tidak di perkenankan untuk merawat.
2)      Pertengahan abad VI masehi
Keperawatan berkembang dibenua asia tepatnya asia barat daya yaitu timur tengah seiring dengan perkembangan agama Islam. Abad VII jazirah Arab berkembang pesat ilmu pengetahuan seperti ilmu pasti, ilmu kimia, hygiene dan obat-obatan. Keperawatan mengalami kemajuan dengan prinsip dasar kesehatan pentingnya kebersihan diri (personal hygiene), kebersihan makanan, air & lingkungan. Tokoh yang terkenal dari dunia arab pada masa itu adalah Rafidah.
3)      Permulaan abad XVI
Orientasi masyarakat dari agama kekuasaan yaitu perang.Rumah ibadah banyak yang tutup yang biasanya digunakan untuk merawat orang sakit. Perawat digaji rendah dengan jam kerja yang lama pada kondisi kerja yang buruk. Sisi positif dari perang untuk perkembangan keperawatan korban banyak membutuhkan tenaga sukarela sebagai perawat (orde-orde agama, istri yg mengikuti suami perang & tentara-tentara yang merangkap sebagai perawat) konsep P3K.
4)      R.S Bouquet St. Thomas Hospital, di dirikan th 1123 M Florence Nigtingale
Rs yang berperan besar terhadap perkembangan keperawatan pada masa kini (zaman pertengahan) yaitu hotel Dieu di Lion awalnya perawat mantan wts yang bertobat,tidak lama kemudian menggunakan perawat yang terdidik dari rumah sakit tersebut. Hotel Dieu di Paris orde agama,setelah revolusi orde agama dihapus diganti orang-orang bebas yang tidak terikat agama, pelopor perawwt terkenal rumah sakit ini yaitu Genevieve Bouquet St. Thomas Hospital, di dirikan th 1123 M Florence Nigtingale memperbaharui keperawatan
5)      Pertengahan abad XVIII – XIX
Keperawatan mulai di percaya orang yaitu Florence Nigthingale F.N lahir th 1820 dari keluarga kaya, terhormat, tumbuh & berkembang di Inggris, diterima mengikuti kursus pendidikan perawat usia 31 th.
b.      Perkembangan Perawat di Inggris
Sesuai perang krim F.N kembali ke Inggris. Inggris membuka jalan bagi kemajuan & perkembangan keperawatan yg di pelopori F.N. Thn 1840 Inggris mengalami perubahan besar dlm perawatan
- Pendidikan perawat di London Hopital
- Th 1820 sekolah perawat modern
Kontrubusi F.N bagi perkembangan keperawatan:
ü  Nutrisi merupakan bagian penting dari askep
ü  Rekreasi merupakan suatu terapi bg orang sakit
ü  Mengidentifikasi kebutuhan personal ps & prwt u/memenuhinya
ü  Menetapkan standar manajemen R.S
ü  Mengembangkan standar okupasi bg ps wanita
ü  Mengembangkan pendidikan keperawatan
ü  Menetapkan 2 komponen keperawatan yaitu kesehatan & penyakit
ü  Keperawatan berdiri sendiri & berbada dg profesi dokter
ü  Menekankan kebut. Pddkan berlanjut bagi perawat (Dolan,1978 di kutip Taylor 1989)
c.       Perkembangan Keperawatan di Indonesia
v  Masa pemerintahan Belanda
ü  Perawat berasal dari pddk pribumi (Velpleger) di bantu penjaga orang sakit (Zieken Oppaser)
ü  Bekerja di R.S Binnen Hospital di Jakarta (1799) memelihara kshtan staf & tentara Belanda
ü  Membentuk dinas kesehatan tentara & dinas kesehatan rakyat
v  Masa VOC (Gubenur Inggris Rafles 1812-1816)
ü  Kesehatan adalah milik manusia melakukan pencacaran umum.
ü  Membenahi cara perawatan pasien dg ggn jiwa.
ü  Memperhatikan kesehatan & perawatan para tahanan.
v  Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
ü  Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
ü  Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
ü  Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.
d.      Perkembangan Organisasi Profesi Keperawatan
Beberapa organisasi keperawatan :
1)      ICN (International Council of Nurses) organisasi profesional wanita pertama di dunia di dirikan tgl 1 Juli 1899 o/ Mrs.Bedford Fenwick.Tujuannya:
ü  Memperkokoh silaturahmi prwt slrh dunia.
ü  Memberi kesempatan bertemu bagi pearwat di seluruh dunia untuk membicarakan masalah keperawatan.
ü  Menjunjung peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan kode etik profesi keperawatan.
2)      ANA di dirikan tahun 1800 yang anggotanya dari negara-negara  bagian, berperan:
ü  Menetapkan standar praktek keperawatan.
ü  Canadian Nurse Association (CNA) tujuan sama dg ANA memberikan izin praktek kepwtan mandiri
3)      NLN (National League for Nursing) di dirikan th 1952, tujuan u/pengembangan & peningkatan mutu lan-kep & pdkkan keprwtan
4)      British Nurse Association di dirikan th 1887, tujannya: memperkuat persatuan & kesatuan slrh perawat di Inggris & berusaha memperoleh pengakuan thp profesi keperawatan.PPNI di dirikan 17 maret 1974
e. Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar

  1. Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
  2. Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
  3. Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
  4. Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
            1) Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
            2) Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
            3) Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
            4) Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
            5) Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
      5. Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)

f. Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI

  1. Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
  2. Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
  3. Magister keperawatan - Level KKNI 8
  4. Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
  5. Doktor keperawatan - Level KKNI 9


2.5. Tantangan dalam Pengaturan Praktik keperawatan
Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat melalui kolaborasi dengan system klien dan tenaga kesehatan lain dalam membrikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
1.      Pentingnya Undang-Undang Praktik Keperawatan
ü  Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan : Pertama, alasan filosofi. Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan. Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya), keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian interprofesional (WHO, 2002).
ü  Kedua, alasan yuridis. UUD 1945, pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun 1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Ditambah lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Disisi lain secara teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan Nomor1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
ü  Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen, 1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan . Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus professional, sehingga perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu. Tetapi bila kita lihat realita yang ada, dunia keprawatan di Indonesia sangat memprihatinkan .Fenomene “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunujukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan didalam maupun diluar gedung puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan(57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara,dll (63,6%).
Pada keadaan darurat seperti ini yang disebut dengan “gray area” sering sulit dihindari. Sehingga perawat yang tugasnya berada disamping klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di puskesmas yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola puskesmas, sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai puskesmas terutama di daerah-daerah tepencil. Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai. Dan tentu saja ini tidak mendapat perlindungan hukum karena tidak dipertanggungjawabkan secara professional.
Kemudian fenomena melemahkan kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntunan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Hanya perawat yang memenuhi persyaratan yang mendapat izin melakukan praktik keperawatan.
Saat ini desakan dari seluruh elemen keperawatan akan perlunya UU Keperawatan semakin tinggi . Uraian diatas cukup menggambarkan betapa pentingnya UU Keperawatan tidak hanya bagi perawat sendiri, melainkan juga bagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan. Sejak dilaksanakan Lokakarya Nasional Keperawatan tahun 1983 yang menetapkan bahwa keperawatan merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada pendidikan tinggi, berbagai cara telah dilakukan dalam memajukan profesi keperwatan.
Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan terbentuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang didalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam peraturan pemerintah (PP No.32, 1996). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi RUU Keperawatan pada tahun 2004.
Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan 2 cara yakni melalui pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan RUU Keperawatan melalui pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU Keperawatan berada pada urutan 250-an pada program Legislasi Nasional (Prolegnas) , yang ada pada tahun 2007 berada pada urutan 160 (PPNI, 2008).
Tentunya pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan pun masuk dalam agenda DPR RI.
Dalam UU Tentang praktik keperawatan pada bab 1 pasal 1 yang ke-3 berbunyi :
“ Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien disarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan standar pratik keperawatan.
Dan pasal 2 berbunyi :
“ Praktik keperawatan dilaksanakan berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik keperawatan :
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hokum.
2. UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung. UU ini boleh dikatakan sudah usang karena hanya mengkalasifikasikan tenaga kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga tidak mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung pada tenaga kesehatan lainnya.
3. Wajib Kerja Paramedis UU Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang.
-          Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
-          Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya.
UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4. SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan.
5. Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidang dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggatikan atau mengisi kekurangan tenaga dokter untuk menegakkan penyakit dan mengobati terutama dipuskesmas-puskesma tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang memperpanjang pelayanan di rumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka seyogyanya perawat harus dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan utnuk benar-benar melakukan nursing care.
6. SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point.
Dalam sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah : Penyenang Kesehatan, yang sudah mencapai golingan II/a, Pengatur Rawat/Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S1 Keperawatan. Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan atasannya
7. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992
Merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah :
-          Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
-          Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya
-          Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
2.   Tugas Pokok dan Fungsi Keperawatan Dalam RUU Keperawatan
  1. Fungsi Keperawatan
Pengaturan, pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
b.   Tugas Keperawatan
1.Melakukan uji kompetensi dalam registrasi keperwatan
2.Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik keperwatan untuk melindungi masyarakat
c.   Wewenang
1.Menyetujui dan menolak permohonan registrasi keperawatan
2.Mengesahkan standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi pendididkan keperawatan
3.Menetapkan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat
4.Menetapkan sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oeh perawat
5.Menetapkan penyelenggaraan program pendidikan keperawatan
 Beberapa hal yang dilakukan perawat untuk mencegah terjadinya masalah hukum :
1.      Ketahui hukum atau undang-undang yang mengatur praktik anda.

2.      Pertahankan kompetensi praktik anda, penting mengikuti pendidikan keperawatan

3.      Sebagai penuntun untuk meningkatkan praktek, mendapatkan kritik-kritik dankesenjangan

4.      pengetahuan, dengan melakukan pengkajian diri dan evaluasi.

5.      Tetap perhatian pada klien dan keluarganya

6.      Delegasikan secara umum.








BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa ada empat tantangan utama yang sangat menentukan
terjadinya perubahan dan perkembangan keperawatan di Indonesia, yang secara nyata
dapat dirasakan khususnya dalam sistem pendidikan keperawatan, yaitu (1) terjadinya
pergeseran pola masyarakat Indonesia; (2) Perkembangan IPTEk; (3) Globalisasi
dalam pelayanan kesehatan; dan (4) Tuntutan tekanan profesi keperawatan.

3.2. Saran
·         Maka untuk menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut,
diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya
yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat profesional melalui
pendidikan keperawatan profesional dan beberapa langkah yang telah disebutkan
diatas.
·         Diharapkan kepada perawat untuk melakukan perubahan  menjadi lebih baik lagi untuk melayani masyarakat melalui pelayanan kesehatan dll yang sifatnya menyeluruh guna menciptakan perubahan perilaku dan lingkungannya dan dapat menerapkan kode etik dalam pelayanan kesehatan.






DAFTAR PUSTAKA


Http://www.antaranews.com/berita/257...-terkendala-UU . di akses pada tanggal 21 september 2012

Http://perawat online.com/2010/1 kembalikan-ruu-keperawatan-dalam-proglesnes-2011/. Di akses pada tanggal 21 september 2012

Aziz Alimul Hidayat.2007.pengantar konsep dasar keperawatan.Salemba medika.Jakarta

Potter.Perry.2009.fundamental keperawatan Edisi 7.Salemba Medika.Jakarta

La Ode Jumadi Gaffar.1999.Pengantar keperawatan professional.EGC. Jakarta

Pearson A & Vaughan.1986.kode etik keperawatan di Indonesia.PPNNI.Jakarta

Ali, Zaidin,H.2001.Dasar-dasar keperawatan professional.Jakarta: Widya Medika.

Potter, Praticia A.2005.Buku ajar fundamental keperawatan edisi 4.Jakarta: EGC.