MAKALAH
KEPERAWATAN PROFESIONAL
Tentang
TANTANGAN
DALAM PROFESI KEPERAWATAN YANG BERKAITAN DENGAN : PROFESI KEPERAWATAN,
PENDIDIKAN KEPERAWATAN, PENGATURAN PRAKTEK KEPERAWATAN
Disusun
Oleh :
1.
MUHAMMAD
REZKY DEANTO (
111.0701.007 )
2.
NOVIANTI (
111.0701.011 )
3.
REIZSA
SALSA BILA (
111.0701.017 )
4.
ANDES
BASAULI SIMBOLON (
111.0701.030 )
5.
EMBAR
WATI (
111.0701.033 )
6.
EVI
DIAH NATASYA (
111.0701.036 )
DIII
KEPERAWATAN
FAKULTAS
ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
T.A 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah_Nya
serta memberikan perlindungan dan kesehatan sehingga penyusun dapat menyusun makalah
dengan judul ”
Tantangan dalam Profesi Keperawatan”. Dimana makalah ini sebagai salah satu syarat
untuk memenuhi tugas modul Keperawatan Profesional.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa
selama penyusunan makalah ini penyusun banyak menemui kesulitan
dikarenakan keterbatasan referensi dan keterbatasan penyusun
sendiri. Dengan adanya kendala dan keterbatasan yang dimiliki penyusun, maka
penyusun berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun makalah dengan
sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan ini tidak lupa
penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan laporan ini, yaitu :
ü Dose
pembimbing Keperawatan Profesional.
ü Teman-teman
kelompok 5.
Sebagai manusia, penyusun menyadari
bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu
penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi
perbaikan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Akhirnya, semoga makalah ini
bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, Terima
Kasih.
Jakarta, 21 September 2012
Penyusun,
( Kelompok 5 )
ii
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . .ii
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.2.Rumusan Masalah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . 1
1.3.Tujuan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.4.Sistematika Masalah . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Tantangan dalam
Profesi Keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2. Klasifikasi dari
Tantangan Profesi Keperawatan. . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .3
2.3. Tantangan dalam Profesi Keperawatan. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
2.4.
Tantangan dalam Pendidikan Keperawatan
di Indonesia. . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .9 2.5.
Tantangan dalam Pengaturan Praktik keperawatan. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 14
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . .21
3.2. Saran . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . 21
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . 22
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Keperawatan yang semula belum jelas
ruang lingkupnya dan batasannya, secara bertahap mulai berkembang. Pengertian perawat dan keperawatan itu sendiri diartikan oleh pakar
keperawatan dengan berbagai cara dalam berbagai bentuk rumusan, seperti oleh Florence Nightingale, Goodrich, Imogene King, Virginia Henderson, dan
sebagainya.
Masih
banyak di kalangan masyarakat kita bahwa profesi perawat bila di rumah sakit adalah 'pembantu
dokter'. Seorang perawat banyak diartikan serta dipersepsikan sebagai seseorang
yang hanya menuruti kata dokter dan bisa di suruh-suruh seenaknya. Semua itu
jelas salah total. Dan asumsi yang masih banyak di masyarakat ini memang harus
dikikis habis. Perawat itu bukan
pembantu dokter melainkan sebuah profesi yang sebenarnya setingkat dengan
dokter. Bila dokter adalah dalam hal medisnya sedangkan perawat dengan profesi
perawat tentunya bertugas dan berperan di bidang keperawatan itu sendiri.
Kita
sedikit mengulas kembali bahwasannya pengertian keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan
pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual
yang komprehensif, ditujukan pada individu, keluarga, dan masyarakat, baik
sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
Maksud Dari Tantangan dalam Profesi Keperawatan?
2.
Apa Pengertian
Profesi Keperawatan ?
3.
Jelaskan
Bagaimana Pendidikan Keperawatan itu ?
4.
Jelaskan Praktik
Keperawatan ?
1.3 Tujuan Masalah
Agar mahasiswa mengetahui tantangan dalam profesi
keperawatan dan mengetahui tanggung jawab serta tanggung gugat sebagai perawat.
1.4 Sistematika Penulisan
BAB I :
Pendahuluan
1. Latar
Belakang
2. Rumusan
Masalah
3. Tujuan
Masalah
4. Sistematika
Masalah
BAB II :
Pembahasan
1.
Pengertian Tantangan dalam Profesi Keperawatan
2. Klasifikasi dari Tantangan Profesi Keperawatan
3. Tantangan Profesi Keperawatan
4. Profesi Keperawatan
5. Kondisi Sistem
Pendidikan Keperawatan di Indonesia
6.
Pengaturan Praktik Keperawatan
BAB III :
Penutup
1. Kesimpulan
2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Tantangan dalam Profesi Keperawatan
Tantangan profesi keperawatan adalah
profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari profesi lain, dituntut untuk
mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif dalam sistem pelayanan
kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari masyarakat. Untuk
mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus memperjuangkan
langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan lingkungan sosial.
Tantangan internal profesi keperawatan
adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan
sejalan dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai suatu profesi pada
lokakarya nasional keperawatan tahun 1983, sehingga keperawatan dituntut untuk
memberikan pelayanan yang bersifat professional.
Tantangan eksternal profesi
keperawatan adalah kesiapan profesi lain untuk menerima paradigma baru yang
kita bawa.
Professional keperawatan adalah proses
dinamis dimana profesi keperawatan yang telah terbentuk (1984) mengalami
perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai dengan tuntutan profesi dan
kebutuhan masyarakat.
2.2.
Klasifikasi dari Tantangan Profesi Keperawatan
Adapun klasifikasi dari tantangan
profesi keperawatan meliputi :
1. Terjadi pergeseran pola masyarakat
Indonesia
a). Pergeseran pola masyarakat agrikultural ke
masyarakat industri dan masyarakat tradisional berkembang menjadi masyarakat
maju.
b). Pergeseran pola kesehatan yaitu adanya penyakit
dengan kemiskinan seperti infeksi, penyakit yang disebabkan oleh kurang gizi
dan pemukiman yang tidak sehat, adanya penyakit atau kelainan kesehatan akibat
pola hidup modern.
c). Adanya angka kematian bayi dan angka kematian ibu
sebagai indikator derajat kesehatan.
d). Pergerakan umur harapan hidup juga mengakibatkan
masalah kesehatan yang terkait dengan masyarakat lanjut usia seperti penyakit
generatif.
e). Masalah kesehatan yang berhubungan dengan
urbanisasi, pencemaran kesehatan lingkungan dan kecelakaan kerja cenderung
meningkat sejalan dengan pembangunan industry.
f). Adanya pegeseran nilai-nilai keluarga mempegaruhi
berkembangnya kecenderungan keluarga terhadap anggotanya menjadi berkurang.
g). Kesempatan mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi
dan penghasilan yang lebih besar membuat masyarakat lebih kritis dan mampu
membayanr pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
Perkembangan IPTEK menuntut kemampuan
spesifikasi dan penelitian bukan saja dapat memanfaatkan IPTEK, tetapi juga
untuk menapis dan memastikan IPTEK sesuai dengan kebutuhan dan social budaya
masyarakat Indonesia yang akan diadopsi. IPTEK juga berdampak pada biaya
kesehatan yang makin tinggi dan pilihan tindakan penanggulangan masalah kesehatan
yang makin banyak dan kompleks selain itu dapat menurunkan jumlah hari rawat
(Hamid, 1997; Jerningan,1998).
Penurunan jumlah hari rawat
mempengaruhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih berfokus kepada kualitas
bukan hanya kuantitas, serta meningkatkankebutuhan untuk pelayanan / asuhan
keperawatan di rumah dengan mengikutsetakan klien dan keluarganya. Perkembangan
IPTEK harus diikuti dengan upaya perlindungan terhadap untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang aman, hak untuk diberitahu, hak untuk memilih tindakan
yang dilakukan dan hak untuk didengarkan pendapatnya. Oleh karena itu, pengguna
jasa pelayanan kesehatan perlu memberikan persetujuan secara tertulis sebelum
dilakukan tindakan (informed consent)
3. Globalisasi dalam pelayanan kesehatan
Globalisasi yang akan berpengaruh
terhadp perkembangan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan ada 2
yaitu ;
a). Tersedianya alternatif pelayanan
b). persaingan penyelenggaraan pelayanan untuk menarik
minat pemakai jasa pemakai kualitas untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan
yang terbaik.
Untuk hal ini berarti tenaga
kesehatan, khususnya tenaga keperawatan diharapkan untuk dapat memenuhi standar
global dalam memberikan pelayanan / asuhan keperawatan. Dengan demikian
diperlukan perawat yang mempunyai kemampuan professional dengan standar
internasional dalam aspekintelektual,interpersonal dan teknikal, bahkan peka
terhadap perbedaan social budaya dan mempunyai pengetahuan transtrutural yang
luas serta mampu memanfaatkan alih IPTEK.
4. Tuntutan profesi keperawatan
Keyakinan bahwa keperawatan merpakan
profesi harus disertai dengan realisasi pemenuhan karakteristik keperawatan
sebagai profesi yang disebut dengan professional (Kelly & Joel,1995).
Karakteristik profesi yaitu ;
a). Memiliki dan memperkaya tubuh pengetahuan melalui
penelitian
b). Memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang unik
kepada orang lain
c). Pendidikan yang memenuhi standar
d). Terdapat pengendalian terhadap praktek
e). Bertanggug jawab & bertanggung gugat terhadap
tindakan yang dilakukan
f). Merupakan karir seumur hidup
g). Mempunyai fungsi mandiri dan kolaborasi.
Praktek keperawatan sebagai tindakan
keperawatan professional masyarakat penggunaan pengetahuan teoritik yang mantap
dan kokoh dari berbagai ilmu keperawatan sebagai landasan untuk melakukan
pengkajian, menegakkan diagnostik, menyusun perencanaan, melaksanakan asuhan
keperawatan dan mengevaluasi hasil tindakan keperawatan serta mengadakan
penyesuaian rencana keperawatan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Selain memiliki kemampuan intelektual,
interpersonal dan teknikal, perawat juga harus mempunyai otonomi yang berarti
mandiri dan bersedia menanggung resiko, bertanggung jawab dan bertanggung gugat
terhadap tindakan yang dilakukannya, termasuk dalam melakukan dan mengatur
dirinya sendiri.
2.3. Tantangan dalam Profesi
Keperawatan
Tantangan profesi perawat di
Indonesia di abad 21 ini semakin meningkat. Seiring tuntutan menjadikan profesi
perawat yang di hargai profesi lain. Profesi keperawatan dihadapkan pada banyak
tantangan. Tantangan ini tidak hanya dari eksternal tapi juga dari internal
profesi ini sendiri. Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi dominan
yaitu; keperawatan, pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan dan praktik
keperawatan. Belum lagi tantangan eksternal berupa tuntutan akan adanya
registrasi, lisensi, sertifikasi, kompetensi dan perubahan pola penyakit,
peningkatan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban, perubahan system
pendidikan nasional, serta perubahan-perubahan pada supra system dan pranata
lain yang terkait.
Untuk menjawab tantangan-tantangan
itu dibutuhkan komitmen dari semua pihak yang terkait dengan profesi ini,
organisasi profesi, lembaga pendidikan keperawatan juga tidak kalah pentingnya
peran serta pemerintah. Organisasi profesi dalam menentukan standarisasi
kompetensi dan melakukan pembinaan, lembaga pendidikan dalam melahirkan
perawat-perawat yang memiliki kualitas yang diharapkan serta pemerintah sebagai
fasilitator dan memiliki peran-peran strategis lainnya dalam mewujudkan
perubahan ini.
Profesi memiliki beberapa
karakteristik utama sebagai berikut;
·
Suatu profesi memerlukan pendidikan
lanjut dari anggotanya, demikian juga landasan dasarnya.
·
Suatu profesi memiliki kerangka pengetahuan
teoritis yang mengarah pada keterampilan, kemampuan, pada orma-norma tertentu.
·
Suatu profesi memberikan pelayanan
tertentu.
·
Anggota dari suatu profesi memiliki
otonomi untuk membuat keputusan dan melakukan tindakan.
·
Profesi sebagai satu kesatuan memiliki kode
etik untuk melakukan praktik keperawatan.
Perawat mempunyai tantangan yang
sangat banyak salah satunya yaitu menjalakan tanggung jawab dan tanggung gugat
yang besar. Tantangan dalam profesi keperawatan salah satunya yaitu mempunyai
tanggung jawab yang tinggi, tanggung jawab tersebut tidak hanya kepada kliennya
saja tetapi tanggung jawab yang diutamakan yaitu tanggung jawab terhadap
Tuhannya (Responsibility to God), tanggung jawab tehadap klien dan masyarakat
(Responsibility to Client and Society), dan tanggung jawab terhadap rekan sejawat
dan atasan (Responsibility to Colleague and Supervisor).
Tanggung jawab secara umum, yaitu;
1. Menghargai martabat setiap pasien dan keluargannya.
2. Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur
atau obat-obatan tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan
orang-orang yang tepat di tempat tersebut.
3. Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal
kerahasiaan informasi.
4. Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab
pertanyaan-pertanyaan pasien dan memberi informasi yang biasanya diberikan oleh
dokter.
5. Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal
penting kepada orang yang tepat.
Dan tanggung gugat yang menjadi
salah satu tantangan dalam profesi keperawatan didasarkan peraturan
perundang-undangan yang ada. Tanggung gugat bertujua untuk :
1). Mengevaluasi praktisi-praktisi
professional baru dan mengkaji ulang praktisi-praktisi yang sudaj ada,
2). Mempertahankan standart
perawatan kesehatan,
3). Memberikan fasilitas refleksi
professional, pemikiran etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari professional
perawatan kesehatan,
4). Memberi dasar untuk membuat
keputusan etis.
Tanggung gugat pada setiap tahap proses keperawatan,
meliputi:
1. Tahap Pengkajian
·
Pengkajian merupakan tahap awal dari
proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan data.
·
Perawat bertanggung gugat untuk
pengumpulan data atau informasi, mendorong partisipasi pasien dan penentuan
keabsahan data yang dikumpulkan.
·
Pada saat mengkaji perawat
bertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data yang bertentangan
data yang tidak atau kurang tepat atau data yang meragukan.
2. Tahap Diagnosa Keperawatan
·
Diagnosa merupakan keputusan
professional perawat menganalisa data dan merumuskan respon pasien terhadap
masalah kesehatan baik actual atau potensial.
·
Perawat bertanggung gugat untuk
keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan pasien seperti
pernyataan diagnostic (masalah kesehatan yang timbul pada pasien apakan diakui
oleh pasien atau hanya perawat)
·
Apakah perawat mempertimbangkan
nilai-nilai, keyakinan dan kebiasaan atau kebudayaan pasien pada waktu
menentukan masalah-masalah kesehatan
3. Tahap Perencanaan
·
Perencanaan merupakan pedoman
perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari prioritas masalah, tujuan
serta rencana kegiatan keperawatan.
·
Tanggung gugat yang tercakup pada
tahap perencanaan meliputi: penentuan prioritas, penetapan tujuan dan
perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatan.
·
Langkah ini semua disatukan ke dalam
rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat
dalam asuhan keperawatan pasien.
·
Pada tahap ini perawat juga
bertanggung gugat untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertimbangkan
dalam menetapkan prioritas asuhan.
4. Tahap Implementasi
·
Implementasi keperawatan adalah
pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalam bentuk tindakan-tindakan
keperawatan.
·
Perawat bertanggung gugat untuk
semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan keperawatan.
·
Tindakan-tindakan tersebut dapat
dilakukan secara langsung atau dengan bekerja sama dengan orang lain atau dapat
pula didelegasikan kepada orang lain.
·
Kegiatan keperawatan harus dicatat
setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
5. Tahap Evaluasi
·
Evaluasi merupakan tahap penilaian
terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan, termasuk juga menilai
semua tahap proses keperawatan.
·
Perawat bertanggung gugat untuk
keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.
·
Perawat harus dapat menjelaskan
mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan
yang perlu dirubah dan mengapa hal itu terjadi.
Setiap tantangan yang meliputi
tanggung jawab dan tanggung gugat mempunyai bagian masing-masing. Dapat
disimpulkan bahwa menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut, diperlukan
perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya yang paling strategik untuk
dapat menghasilkan perawat pofesional melalui pendidikan keperawatan
profesional.
Adapun keperawatan sebagai
suatu profesi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut:
1. Memberi pelayanan atau asuhan dan melakukan penelitian
sesuai dengan kaidah ilmu dan ketrampilan serta kode etik keperawatan.
2. Telah lulus dari pendidikan pada Jenjang Perguruan Tinggi
(JPT) sehingga diharapkan mampu untuk :
(a). Bersikap professional,
(b). Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan professional
(c). Memberi pelayanan asuhan keperawatan professional, dan
(d). Menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan.
3. Mengelola ruang lingkup keperawatan berikut sesuai dengan
kaidah suatu profesi dalam bidang kesehatan, yaitu:
(a). Sistem pelayanan atau asuhan keperawatan
(b). Pendidikan atau pelatihan keperawatan yang berjenjang
dan berlanjut
(c). perumusan standar keperawatan (asuhan keperawatan,
pendidikan keperawatan registrasi atau legislasi), dan
(d). Melakukan riset keperawatan oleh perawat pelaksana
secara terencana dan terarah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
2.4. Tantangan dalam Pendidikan Keperawatan
di Indonesia
Pengakuan body of knowledge keperawatan di Indonesia dimulai
sejak tahun 1985, yakni ketika program studi ilmu keperawatan untuk pertama
kali dibuka di Fakultas Kedokteran UI. Dengan telah diakuinya body of knowledge
tersebut maka pada saat ini pekerjaan profesi keperawatan tidak lagi dianggap
sebagai suatu okupasi, melainkan suatu profesi yang kedudukannya sejajar dengan
profesi lain di Indonesia. Tahun 1984 dikembangkan kurikulum untuk
mempersiapkan perawat menjadi pekerja profesional, pengajar, manajer, dan
peneliti. Kurikulum ini diimplementasikan tahun 1985 sebagai Program Studi Ilmu
Keperawatan di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Tahun 1995 program
studi itu mandiri sebagai Fakultas Ilmu Keperawatan, lulusannya disebut ners
atau perawat profesional. Program Pascasarjana Keperawatan dimulai tahun 1999.
Kini sudah ada Program Magister Keperawatan dan Program Spesialis Keperawatan
Medikal Bedah, Komunitas, Maternitas, Anak Dan Jiwa.
Sejak tahun 2000 terjadi euphoria Pendirian Institusi
Keperawatan baik itu tingkat Diploma III (akademi keperawatan) maupun Strata I.
Pertumbuhan institusi keperawatan di Indonesia menjadi tidak terkendali.
Seperti jamur di musim kemarau. Artinya di masa sulitnya lapangan kerja, proses
produksi tenaga perawat justru meningkat pesat. Parahnya lagi, fakta dilapangan
menunjukkan penyelenggara pendidikan tinggi keperawatan berasal dari pelaku
bisnis murni dan dari profesi non keperawatan, sehingga pemahaman tentang hakikat
profesi keperawatan dan arah pengembangan perguruan tinggi keperawatan kurang
dipahami. Belum lagi sarana prasarana cenderung untuk dipaksakan, kalaupun ada
sangat terbatas (Yusuf, 2006). Saat ini di Indonesia berdiri 32 buah Politeknik
kesehatan dan 598 Akademi Perawat yang berstatus milik daerah,ABRI dan swasta
(DAS) yang telah menghasilkan lulusan sekitar 20.000 – 23.000 lulusan tenaga
keperawatan setiap tahunnya. Apabila dibandingkan dengan jumlah kebutuhan untuk
menunjang Indonesia sehat 2010 sebanyak 6.130 orang setiap tahun, maka akan
terjadi surplus tenaga perawat sekitar 16.670 setiap tahunnya. (Sugiharto,
2005).
Salah satu tantangan terberat adalah peningkatan kualitas
Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan yang walaupun secara kuantitas merupakan
jumlah tenaga kesehatan terbanyak dan terlama kontak dengan pasien, namun
secara kualitas masih jauh dari harapan masyarakat. Indikator makronya adalah
rata-rata tingkat pendidikan formal perawat yang bekerja di unit pelayanan
kesehatan (rumah sakit/puskesmas) hanyalah tamatan SPK (sederajat SMA/SMU).
Berangkat dari kondisi tersebut, maka dalam kurun waktu 1990-2000 dengan
bantuan dana dari World Bank, melalui program “health project” (HP V) dibukalah
kelas khusus D III keperawatan hampir di setiap kabupaten. Selain itu bank
dunia juga memberikan bantuan untu peningkatan kualitas guru dan dosen melalui
program “GUDOSEN”. Program tersebut merupakan suatu percepatan untuk
meng-upgrade tingkat pendidikan perawat dari rata-rata hanya berlatar belakang
pendidikan SPK menjadi Diploma III (Institusi keperawatan). Tujuan lain dari
program ini diharapkan bisa memperkecil gap antara perawat dan dokter sehingga
perawat tidak lagi menjadi perpanjangan tangan dokter (Prolonged physicians
arms) tapi sudah bisa menjadi mitra kerja dalam pemberian pelayanan
kesehatan(Yusuf, 2006).
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan sisitem
pendidikan keperawatan di Indonesia adalah UU no. 2 tahun 1989 tentang
pendidikan nasional, Peraturan pemerintah no. 60 tahun 1999 tentang pendidikan
tinggi dan keputusan Mendiknas no. 0686 tahun 1991 tentang Pedoman Pendirian
Pendidikan Tinggi (Munadi, 2006). Pengembangan sistem pendidikan tinggi
keperawatan yang bemutu merupakan cara untuk menghasilkan tenaga keperawatan
yang profesional dan memenuhi standar global. Hal-hal lain yang dapat dilakukan
untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikan keperawatan menurut Yusuf (2006) dan
Muhammad (2005) adalah :
1. Standarisasi jenjang, kualitas/mutu,
kurikulum dari institusi pada pendidikan.
2. Merubah bahasa pengantar dalam
pendidikan keperawatan dengan menggunakan bahasa inggris. Semua Dosen dan staf
pengajar di institusi pendidikan keperawatan harus mampu berbahasa inggris
secara aktif
3. Menutup institusi keperawatan yang
tidak berkualitas.
4. Institusi harus dipimpin oleh
seorang dengan latar belakang pendidikan keperawatan
5. Pengelola insttusi hendaknya
memberikan warna tersendiri dalam institusi dalam bentuk muatan lokal,misalnya
emergency Nursing, pediatric nursing, coronary nursing.
6. Standarisasi kurikulum dan evaluasi
bertahan terhadap staf pengajar di insitusi
pendidikan keperawatan .
7. Departemen Pendidikan, Departemen
Kesehatan, dan Organisasi profesi serta sector lain yang terlibat mulai dari
proses perizinan juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan pembinaan.
a. Sejarah
Pendidikan Keperawatan
1)
Zaman purbakala ( Primitif Culture )
Manusia percaya bahwa apa yang ada dibumi, mempunyai kekuatan
spritual/mistik yang mempengaruhi kehidupan manusia (animisme).Sakit di
sebabkan oleh:
ü
kekuatan alam/kekuatan gaib (batu-batu besar,
gunung tinggi & pohon-pohon besar) masyarakat percaya pada dukun.
ü
Zaman mesir masyarakat percaya dewa ibis mampu
menyembuhkan penyakit.
ü
Di Cina syetan sebagai penyebab
penyakit.mAkibatnya perawat tidak di perkenankan untuk merawat.
2)
Pertengahan abad VI masehi
Keperawatan berkembang dibenua asia tepatnya asia barat daya yaitu timur
tengah seiring dengan perkembangan agama Islam. Abad VII jazirah Arab
berkembang pesat ilmu pengetahuan seperti ilmu pasti, ilmu kimia, hygiene dan
obat-obatan. Keperawatan mengalami kemajuan dengan prinsip dasar kesehatan
pentingnya kebersihan diri (personal hygiene), kebersihan makanan, air &
lingkungan. Tokoh yang terkenal dari dunia arab pada masa itu adalah Rafidah.
3)
Permulaan abad XVI
Orientasi masyarakat dari agama kekuasaan yaitu perang.Rumah ibadah
banyak yang tutup yang biasanya digunakan untuk merawat orang sakit. Perawat
digaji rendah dengan jam kerja yang lama pada kondisi kerja yang buruk. Sisi
positif dari perang untuk perkembangan keperawatan korban banyak membutuhkan
tenaga sukarela sebagai perawat (orde-orde agama, istri yg mengikuti suami
perang & tentara-tentara yang merangkap sebagai perawat) konsep P3K.
4)
R.S Bouquet St. Thomas Hospital, di dirikan th 1123 M
Florence Nigtingale
Rs yang berperan besar terhadap perkembangan keperawatan pada masa kini
(zaman pertengahan) yaitu hotel Dieu di Lion awalnya perawat mantan wts yang
bertobat,tidak lama kemudian menggunakan perawat yang terdidik dari rumah sakit
tersebut. Hotel Dieu di Paris orde agama,setelah revolusi orde agama dihapus
diganti orang-orang bebas yang tidak terikat agama, pelopor perawwt terkenal
rumah sakit ini yaitu Genevieve Bouquet St. Thomas Hospital, di dirikan th 1123
M Florence Nigtingale memperbaharui keperawatan
5)
Pertengahan abad XVIII – XIX
Keperawatan mulai di percaya orang yaitu Florence Nigthingale F.N lahir
th 1820 dari keluarga kaya, terhormat, tumbuh & berkembang di Inggris,
diterima mengikuti kursus pendidikan perawat usia 31 th.
b.
Perkembangan
Perawat di Inggris
Sesuai perang krim F.N kembali ke Inggris. Inggris membuka jalan bagi
kemajuan & perkembangan keperawatan yg di pelopori F.N. Thn 1840 Inggris
mengalami perubahan besar dlm perawatan
- Pendidikan perawat di London Hopital
- Th 1820 sekolah perawat modern
Kontrubusi F.N bagi
perkembangan keperawatan:
ü
Nutrisi merupakan bagian penting dari askep
ü
Rekreasi merupakan suatu terapi bg orang sakit
ü
Mengidentifikasi kebutuhan personal ps &
prwt u/memenuhinya
ü
Menetapkan standar manajemen R.S
ü
Mengembangkan standar okupasi bg ps wanita
ü
Mengembangkan pendidikan keperawatan
ü
Menetapkan 2 komponen keperawatan yaitu
kesehatan & penyakit
ü
Keperawatan berdiri sendiri & berbada dg
profesi dokter
ü
Menekankan kebut. Pddkan berlanjut bagi perawat
(Dolan,1978 di kutip Taylor 1989)
c.
Perkembangan
Keperawatan di Indonesia
v
Masa pemerintahan Belanda
ü
Perawat berasal dari pddk pribumi (Velpleger) di
bantu penjaga orang sakit (Zieken Oppaser)
ü
Bekerja di R.S Binnen Hospital di Jakarta (1799)
memelihara kshtan staf & tentara Belanda
ü
Membentuk dinas kesehatan tentara & dinas
kesehatan rakyat
v
Masa VOC (Gubenur Inggris Rafles 1812-1816)
ü
Kesehatan adalah milik manusia melakukan
pencacaran umum.
ü
Membenahi cara perawatan pasien dg ggn jiwa.
ü
Memperhatikan kesehatan & perawatan para tahanan.
v Jenis Pendidikan Keperawatan
Indonesia:
ü
Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan
yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian
keperawatan tertentu sebagai perawat
ü Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan
terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang
mengcakup program sarjana, magister, doktor.
ü Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk
mencapai kompetensi profesi perawat.
d.
Perkembangan
Organisasi Profesi Keperawatan
Beberapa
organisasi keperawatan :
1)
ICN (International Council of Nurses) organisasi
profesional wanita pertama di dunia di dirikan tgl 1 Juli 1899 o/ Mrs.Bedford
Fenwick.Tujuannya:
ü
Memperkokoh silaturahmi prwt slrh dunia.
ü
Memberi kesempatan bertemu bagi pearwat di seluruh
dunia untuk membicarakan masalah keperawatan.
ü
Menjunjung peraturan dalam ICN agar dapat
mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan kode etik
profesi keperawatan.
2)
ANA di dirikan tahun 1800 yang anggotanya dari
negara-negara bagian, berperan:
ü
Menetapkan standar praktek keperawatan.
ü
Canadian Nurse Association (CNA) tujuan sama dg
ANA memberikan izin praktek kepwtan mandiri
3)
NLN (National League for Nursing) di dirikan th 1952,
tujuan u/pengembangan & peningkatan mutu lan-kep & pdkkan keprwtan
4)
British Nurse Association di dirikan th 1887, tujannya:
memperkuat persatuan & kesatuan slrh perawat di Inggris & berusaha
memperoleh pengakuan thp profesi keperawatan.PPNI di dirikan 17 maret 1974
e.
Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar
- Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
- Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
- Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
- Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
1)
Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
2)
Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
3)
Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
4)
Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
5)
Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
5. Pendidikan
jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)
f.
Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI
- Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
- Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
- Magister keperawatan - Level KKNI 8
- Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
- Doktor keperawatan - Level KKNI 9
2.5. Tantangan dalam Pengaturan Praktik keperawatan
Praktek keperawatan adalah tindakan mandiri perawat
melalui kolaborasi dengan system klien dan tenaga kesehatan lain dalam
membrikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada
berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan
untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima dan pemberi
jasa pelayanan keperawatan. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan
keperawatan yang diberikan oleh perawat.
1.
Pentingnya
Undang-Undang Praktik Keperawatan
ü Ada beberapa alasan mengapa
Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan : Pertama, alasan filosofi.
Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan
pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan
perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan
pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat
juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional,
semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur
dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki
tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama
berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya),
keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan
keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian
interprofesional (WHO, 2002).
ü Kedua, alasan yuridis. UUD 1945,
pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun
1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan
atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya
dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya. Ditambah lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan
tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien. Disisi lain secara teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
ü Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin
meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan
kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis
penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat
penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen,
1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah
dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari
pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan
penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
Keperawatan merupakan salah satu profesi dalam dunia
kesehatan . Sebagai profesi, tentunya pelayanan yang diberikan harus
professional, sehingga perawat/ners harus memiliki kompetensi dan memenuhi
standar praktik keperawatan, serta memperhatikan kode etik dan moral profesi
agar masyarakat menerima pelayanan dan asuhan keperwatan yang bemutu. Tetapi
bila kita lihat realita yang ada, dunia keprawatan di Indonesia sangat memprihatinkan
.Fenomene “gray area” pada berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada
maupun dengan profesi kesehatan lainnya masih sulit dihindari.
Berdasarkan hasil kajian (Depkes & UI, 2005)
menunujukkan bahwa terdapat perawat yang menetapkan diagnosis penyakit (92,6%),
membuat resep obat (93,1%), melakukan tindakan pengobatan didalam maupun diluar
gedung puskesmas (97,1%), melakukan pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan
pertolongan persalinan(57,7%), melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%),
dan melakukan tugas administrasi seperti bendahara,dll (63,6%).
Pada keadaan darurat seperti ini yang disebut dengan “gray
area” sering sulit dihindari. Sehingga perawat yang tugasnya berada disamping
klien selama 24 jam sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada
dokter yang bertugas. Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis
yang bukan merupakan wewenangnya demi keselamatan klien. Tindakan yang
dilakukan tanpa ada delegasi dan petunjuk dari dokter, terutama di puskesmas
yang hanya memiliki satu dokter yang berfungsi sebagai pengelola puskesmas,
sering menimbulkan situasi yang mengharuskan perawat melakukan tindakan
pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah sering kita jumpai di berbagai
puskesmas terutama di daerah-daerah tepencil. Dengan pengalihan fungsi ini,
maka dapat dipastikan fungsi perawat akan terbengkalai. Dan tentu saja ini
tidak mendapat perlindungan hukum karena tidak dipertanggungjawabkan secara
professional.
Kemudian fenomena melemahkan kepercayaan masyarakat dan
maraknya tuntunan hukum terhadap praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan,
sering diidentikkan dengan kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Hanya perawat
yang memenuhi persyaratan yang mendapat izin melakukan praktik keperawatan.
Saat ini desakan dari seluruh elemen keperawatan akan
perlunya UU Keperawatan semakin tinggi . Uraian diatas cukup menggambarkan
betapa pentingnya UU Keperawatan tidak hanya bagi perawat sendiri, melainkan
juga bagi masyarakat selaku penerima asuhan keperawatan. Sejak dilaksanakan
Lokakarya Nasional Keperawatan tahun 1983 yang menetapkan bahwa keperawatan
merupakan profesi dan pendidikan keperawatan berada pada pendidikan tinggi,
berbagai cara telah dilakukan dalam memajukan profesi keperwatan.
Pada tahun 1989, PPNI sebagai organisasi perawat di
Indonesia mulai memperjuangkan terbentuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa
penting terjadi dalam usaha mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992
disahkanlah UU Kesehatan yang didalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan
profesi ( UU Kesehatan No.23, 1992). Peristiwa ini penting artinya, karena
sebelumnya pengakuan bahwa keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam
peraturan pemerintah (PP No.32, 1996). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan
menjadi RUU Keperawatan pada tahun 2004.
Perlu kita ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang
dapat ditempuh dengan 2 cara yakni melalui pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1)
dan melalui DPR (Badan Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI
memperjuangkan RUU Keperawatan melalui pemerintah, dalam hal ini Depkes RI.
Dana yang dikeluarkan pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU
Keperawatan berada pada urutan 250-an pada program Legislasi Nasional
(Prolegnas) , yang ada pada tahun 2007 berada pada urutan 160 (PPNI, 2008).
Tentunya pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU
Keperawatan mutlak diperlukan. Hal ini terkait status DPR yang merupakan
Lembaga Perwakilan Rakyat, sehingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan
merupakan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu,
pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan pun masuk dalam
agenda DPR RI.
Dalam UU Tentang praktik keperawatan
pada bab 1 pasal 1 yang ke-3 berbunyi :
“
Asuhan keperawatan adalah proses atau rangkaian kegiatan pada praktik
keperawatan baik langsung atau tidak langsung diberikan kepada sistem klien
disarana dan tatanan kesehatan lainnya, dengan menggunakan pendekatan ilmiah
keperawatan berdasarkan kode etik dan standar pratik keperawatan.
Dan pasal 2 berbunyi :
“
Praktik keperawatan dilaksanakan berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada
nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan
dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Undang-Undang yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan
praktik keperawatan :
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang
pokok-pokok kesehatan
Bab
II (Tugas Pemerintah), pasal 10 antara lain menyebutkan bahwa pemerintah
mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hokum.
2. UU No. 6 tahun 1963 tentang
Tenaga Kesehatan.
UU ini merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini
membedakan tenaga kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi
dokter, dokter gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan
sarjana atau tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan
asisten farmasi dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter,
dokter gigi dan apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah
dapat diberikan kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa
pengawasan langsung. UU ini boleh dikatakan sudah usang karena hanya
mengkalasifikasikan tenaga kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan
sarjana). UU ini juga tidak mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam
menjalankan pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis
tenaga sarjana keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada
posisi yang secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus
tergantung pada tenaga kesehatan lainnya.
3. Wajib Kerja Paramedis UU
Kesehatan No. 14 tahun 1964, tentang.
-
Pada
pasal 2, ayat (3) dijelaskan bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan
rendah wajib menjalankan wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
-
Dalam
pasal 3 dijelaskan bahwa selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang
dimaksud pada pasaal 2 memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga
peraturan-peraturan pegawai negeri juga diberlakukan terhadapnya.
UU ini untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan
pemerintah dalam mengangkat pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga
tidak jelas dalam UU tersebut sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon
peserta wajib kerja, apa sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja
dan lain-lain. Yang perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat
dinyatakan sebagai tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis
termasuk dokter, sehingga dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih
jauh dari kewenangan tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4. SK Menkes No. 262/Per/VII/1979
tahun 1979
Membedakan paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis
keperawatan (temasuk bidan) dan paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum,
suatu hal yang perlu dicatat disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah
tetapi juga termasuk katagori tenaga keperawatan.
5. Permenkes. No.
363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan
antara tenaga keperawaan dan bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan
mengadakan praktik swasta, sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak
diijinkan. Dokter dapat membuka praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan
bidang dapat menolong persalinan dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh
dikatakan kurang relevan atau adil bagi profesi keperawatan. Kita ketahui
negara lain perawat diijinkan membuka praktik swasta. Dalam bidang kuratif
banyak perawat harus menggatikan atau mengisi kekurangan tenaga dokter untuk
menegakkan penyakit dan mengobati terutama dipuskesmas-puskesma tetapi secara
hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang memperpanjang
pelayanan di rumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka seyogyanya
perawat harus dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan utnuk benar-benar
melakukan nursing care.
6. SK Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara No. 94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986, tentang jabatan
fungsional tenaga keperawatan dan sistem kredit point.
Dalam sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat
naik jabatannya atau naik pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka
kredit tertentu. Dalam SK ini, tenaga keperawatan yang dimaksud adalah :
Penyenang Kesehatan, yang sudah mencapai golingan II/a, Pengatur Rawat/Perawat
Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D III Keperawatan dan Sarjana/S1 Keperawatan.
Sistem ini menguntungkan perawat, karena dapat naik pangkatnya dan tidak
tergantung kepada pangkat/golongan atasannya
7. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992
Merupakan UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan
termasuk praktik keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang
standar praktik, hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi
profesi kesehatan termasuk keperawatan.
Beberapa pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai
sebagai acuan pembuatan UU Praktik Keperawatan adalah :
-
Pasal
53 ayat 4 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak
pasien ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
-
Pasal
50 ayat 1 menyatakan bahwa tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau
melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang keahlian dan kewenangannya
-
Pasal
53 ayat 4 menyatakan tentang hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga
kesehatan.
2. Tugas Pokok
dan Fungsi Keperawatan Dalam RUU Keperawatan
- Fungsi Keperawatan
Pengaturan,
pengesahan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik
keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
b. Tugas Keperawatan
1.Melakukan
uji kompetensi dalam registrasi keperwatan
2.Membuat
peraturan-peraturan terkait dengan praktik keperwatan untuk melindungi
masyarakat
c. Wewenang
1.Menyetujui
dan menolak permohonan registrasi keperawatan
2.Mengesahkan
standar kompetensi perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan
asosiasi institusi pendididkan keperawatan
3.Menetapkan
ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh perawat
4.Menetapkan
sanksi terhadap kesalahan praktik yang dilakukan oeh perawat
5.Menetapkan
penyelenggaraan program pendidikan keperawatan
Beberapa
hal yang dilakukan perawat untuk mencegah terjadinya masalah hukum :
1.
Ketahui hukum atau undang-undang
yang mengatur praktik anda.
2.
Pertahankan kompetensi praktik anda,
penting mengikuti pendidikan keperawatan
3.
Sebagai penuntun untuk meningkatkan
praktek, mendapatkan kritik-kritik dankesenjangan
4.
pengetahuan, dengan melakukan
pengkajian diri dan evaluasi.
5.
Tetap perhatian pada klien dan
keluarganya
6.
Delegasikan secara umum.
BAB
III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa ada empat tantangan utama yang
sangat menentukan
terjadinya perubahan dan perkembangan keperawatan di Indonesia, yang secara nyata
dapat dirasakan khususnya dalam sistem pendidikan keperawatan, yaitu (1) terjadinya
pergeseran pola masyarakat Indonesia; (2) Perkembangan IPTEk; (3) Globalisasi
dalam pelayanan kesehatan; dan (4) Tuntutan tekanan profesi keperawatan.
terjadinya perubahan dan perkembangan keperawatan di Indonesia, yang secara nyata
dapat dirasakan khususnya dalam sistem pendidikan keperawatan, yaitu (1) terjadinya
pergeseran pola masyarakat Indonesia; (2) Perkembangan IPTEk; (3) Globalisasi
dalam pelayanan kesehatan; dan (4) Tuntutan tekanan profesi keperawatan.
3.2.
Saran
·
Maka
untuk menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut,
diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya
yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat profesional melalui
pendidikan keperawatan profesional dan beberapa langkah yang telah disebutkan
diatas.
diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya
yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat profesional melalui
pendidikan keperawatan profesional dan beberapa langkah yang telah disebutkan
diatas.
·
Diharapkan
kepada perawat untuk melakukan perubahan
menjadi lebih baik lagi untuk melayani masyarakat melalui pelayanan
kesehatan dll yang sifatnya menyeluruh guna menciptakan perubahan perilaku dan
lingkungannya dan dapat menerapkan kode etik dalam pelayanan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Http://perawat online.com/2010/1 kembalikan-ruu-keperawatan-dalam-proglesnes-2011/. Di akses pada tanggal 21 september 2012
Aziz
Alimul Hidayat.2007.pengantar konsep dasar keperawatan.Salemba medika.Jakarta
Potter.Perry.2009.fundamental
keperawatan Edisi 7.Salemba Medika.Jakarta
La
Ode Jumadi Gaffar.1999.Pengantar keperawatan professional.EGC. Jakarta
Pearson
A & Vaughan.1986.kode etik keperawatan di Indonesia.PPNNI.Jakarta
Ali, Zaidin,H.2001.Dasar-dasar
keperawatan professional.Jakarta: Widya Medika.
Potter, Praticia A.2005.Buku ajar fundamental keperawatan
edisi 4.Jakarta: EGC.