MAKALAH
KEPERAWATAN PROFESIONAL
Tentang
TANTANGAN
DALAM PROFESI KEPERAWATAN YANG BERKAITAN DENGAN : PROFESI KEPERAWATAN,
PENDIDIKAN KEPERAWATAN, PENGATURAN PRAKTEK KEPERAWATAN
Disusun
Oleh :
KELOMPOK
5
1.
MUHAMMAD
REZKY DEANTO (
111.0701.007 )
2.
NOVIANTI (
111.0701.011 )
3.
REIZSA
SALSA BILA (
111.0701.017 )
4.
ANDES
BASAULI SIMBOLON (
111.0701.030 )
5.
EMBAR
WATI (
111.0701.033 )
6.
EVI
DIAH NATASYA (
111.0701.036 )
DIII
KEPERAWATAN
FAKULTAS
ILMU-ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” JAKARTA
T.A 2012/2013
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah_Nya
serta memberikan perlindungan dan kesehatan sehingga penyusun dapat menyusun makalah
dengan judul ”
Tantangan dalam Profesi Keperawatan”. Dimana makalah ini sebagai salah satu syarat
untuk memenuhi tugas modul Keperawatan Profesional.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa
selama penyusunan makalah ini penyusun banyak menemui kesulitan
dikarenakan keterbatasan referensi dan keterbatasan penyusun
sendiri. Dengan adanya kendala dan keterbatasan yang dimiliki penyusun, maka
penyusun berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun makalah dengan
sebaik-baiknya.
Dalam kesempatan ini tidak lupa
penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan laporan ini, yaitu :
ü Dose
pembimbing Keperawatan Profesional.
ü Teman-teman
kelompok 5.
Sebagai manusia, penyusun menyadari
bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu
penyusun mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi
perbaikan yang lebih baik dimasa yang akan datang.
Akhirnya, semoga makalah ini
bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca pada umumnya, Terima
Kasih.
Jakarta, 21 September 2012
Penyusun,
(
Kelompok 5 )
ii
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . .ii
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.2.Rumusan Masalah
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . 1
1.3.Tujuan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
1.4.Sistematika Masalah . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Tantangan dalam
Profesi Keperawatan. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2. Klasifikasi dari
Tantangan Profesi Keperawatan. . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .3
2.3. Tantangan dalam Profesi Keperawatan. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
2.4.
Tantangan dalam Pendidikan Keperawatan
di Indonesia. . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . .9
2.5.
Tantangan dalam Pengaturan Praktik keperawatan. .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 14
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . .21
3.2. Saran . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . 21
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . 22
iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Keperawatan
yang semula belum jelas ruang lingkupnya dan batasannya, secara bertahap mulai
berkembang. Pengertian
perawat dan keperawatan itu
sendiri diartikan oleh pakar keperawatan dengan berbagai cara dalam berbagai
bentuk rumusan, seperti oleh Florence
Nightingale, Goodrich, Imogene King, Virginia Henderson, dan
sebagainya.
Masih banyak di kalangan
masyarakat kita bahwa profesi
perawat bila
di rumah sakit adalah 'pembantu dokter'. Seorang perawat banyak diartikan serta
dipersepsikan sebagai seseorang yang hanya menuruti kata dokter dan bisa di
suruh-suruh seenaknya. Semua itu jelas salah total. Dan asumsi yang masih
banyak di masyarakat ini memang harus dikikis habis. Perawat itu
bukan pembantu dokter melainkan sebuah profesi yang sebenarnya setingkat dengan
dokter. Bila dokter adalah dalam hal medisnya sedangkan perawat dengan profesi
perawat tentunya bertugas dan berperan di bidang keperawatan itu sendiri.
Kita sedikit mengulas kembali
bahwasannya pengertian
keperawatan adalah
suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk
pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif, ditujukan pada
individu, keluarga, dan masyarakat, baik sakit maupun sehat yang mencakup
seluruh proses kehidupan manusia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Apa
Maksud Dari Tantangan dalam Profesi Keperawatan?
2.
Apa Pengertian Profesi Keperawatan ?
3.
Jelaskan Bagaimana Pendidikan Keperawatan itu ?
4.
Jelaskan Praktik Keperawatan ?
1.3 Tujuan
Masalah
Agar mahasiswa mengetahui tantangan dalam
profesi keperawatan dan mengetahui tanggung jawab serta tanggung gugat sebagai
perawat.
1.4 Sistematika
Penulisan
BAB I : Pendahuluan
1.
Latar
Belakang
2.
Rumusan
Masalah
3.
Tujuan
Masalah
4.
Sistematika
Masalah
BAB II : Pembahasan
1. Pengertian Tantangan
dalam Profesi Keperawatan
2. Klasifikasi dari
Tantangan Profesi Keperawatan
3. Tantangan Profesi Keperawatan
4.
Profesi Keperawatan
5. Kondisi Sistem Pendidikan Keperawatan di Indonesia
6. Pengaturan Praktik
Keperawatan
BAB III : Penutup
1.
Kesimpulan
2.
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Tantangan dalam
Profesi Keperawatan
Tantangan
profesi keperawatan adalah profesi yang sudah mendapatkan pengakuan dari
profesi lain, dituntut untuk mengembangkan dirinya untuk berpartisipasi aktif
dalam sistem pelayanan kesehatan agar keberadaannya mendapat pengakuan dari
masyarakat. Untuk mewujudkan pengakuan tersebut, maka perawat masih harus
memperjuangkan langkah-langkah profesionalisme sesuai dengan keadaan dan
lingkungan sosial.
Tantangan
internal profesi keperawatan adalah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
(SDM) tenaga keperawatan sejalan dengan telah disepakatinya keperawatan sebagai
suatu profesi pada lokakarya nasional keperawatan tahun 1983, sehingga
keperawatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang bersifat professional.
Tantangan
eksternal profesi keperawatan adalah kesiapan profesi lain untuk menerima
paradigma baru yang kita bawa.
Professional
keperawatan adalah proses dinamis dimana profesi keperawatan yang telah
terbentuk (1984) mengalami perubahan dan perkembangan karakteristik sesuai
dengan tuntutan profesi dan kebutuhan masyarakat.
2.2. Klasifikasi dari Tantangan Profesi Keperawatan
Adapun
klasifikasi dari tantangan profesi keperawatan meliputi :
1. Terjadi
pergeseran pola masyarakat Indonesia
a). Pergeseran pola
masyarakat agrikultural ke masyarakat industri dan masyarakat tradisional
berkembang menjadi masyarakat maju.
b). Pergeseran pola
kesehatan yaitu adanya penyakit dengan kemiskinan seperti infeksi, penyakit
yang disebabkan oleh kurang gizi dan pemukiman yang tidak sehat, adanya
penyakit atau kelainan kesehatan akibat pola hidup modern.
c). Adanya angka
kematian bayi dan angka kematian ibu sebagai indikator derajat kesehatan.
d). Pergerakan umur
harapan hidup juga mengakibatkan masalah kesehatan yang terkait dengan
masyarakat lanjut usia seperti penyakit generatif.
e). Masalah kesehatan
yang berhubungan dengan urbanisasi, pencemaran kesehatan lingkungan dan
kecelakaan kerja cenderung meningkat sejalan dengan pembangunan industry.
f). Adanya pegeseran
nilai-nilai keluarga mempegaruhi berkembangnya kecenderungan keluarga terhadap
anggotanya menjadi berkurang.
g). Kesempatan
mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi dan penghasilan yang lebih besar
membuat masyarakat lebih kritis dan mampu membayanr pelayanan kesehatan yang
bermutu dan dapat dipertanggung jawabkan.
2.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Perkembangan
IPTEK menuntut kemampuan spesifikasi dan penelitian bukan saja dapat memanfaatkan
IPTEK, tetapi juga untuk menapis dan memastikan IPTEK sesuai dengan kebutuhan
dan social budaya masyarakat Indonesia yang akan diadopsi. IPTEK juga berdampak
pada biaya kesehatan yang makin tinggi dan pilihan tindakan penanggulangan
masalah kesehatan yang makin banyak dan kompleks selain itu dapat menurunkan
jumlah hari rawat (Hamid, 1997; Jerningan,1998).
Penurunan
jumlah hari rawat mempengaruhi kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih
berfokus kepada kualitas bukan hanya kuantitas, serta meningkatkankebutuhan
untuk pelayanan / asuhan keperawatan di rumah dengan mengikutsetakan klien dan
keluarganya. Perkembangan IPTEK harus diikuti dengan upaya perlindungan
terhadap untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, hak untuk diberitahu,
hak untuk memilih tindakan yang dilakukan dan hak untuk didengarkan
pendapatnya. Oleh karena itu, pengguna jasa pelayanan kesehatan perlu
memberikan persetujuan secara tertulis sebelum dilakukan tindakan (informed
consent)
3.
Globalisasi dalam pelayanan kesehatan
Globalisasi
yang akan berpengaruh terhadp perkembangan pelayanan kesehatan termasuk
pelayanan keperawatan ada 2 yaitu ;
a). Tersedianya
alternatif pelayanan
b). persaingan
penyelenggaraan pelayanan untuk menarik minat pemakai jasa pemakai kualitas
untuk memberikan jasa pelayanan kesehatan yang terbaik.
Untuk
hal ini berarti tenaga kesehatan, khususnya tenaga keperawatan diharapkan untuk
dapat memenuhi standar global dalam memberikan pelayanan / asuhan keperawatan.
Dengan demikian diperlukan perawat yang mempunyai kemampuan professional dengan
standar internasional dalam aspekintelektual,interpersonal dan teknikal, bahkan
peka terhadap perbedaan social budaya dan mempunyai pengetahuan transtrutural
yang luas serta mampu memanfaatkan alih IPTEK.
4. Tuntutan
profesi keperawatan
Keyakinan
bahwa keperawatan merpakan profesi harus disertai dengan realisasi pemenuhan
karakteristik keperawatan sebagai profesi yang disebut dengan professional
(Kelly & Joel,1995). Karakteristik profesi yaitu ;
a). Memiliki dan
memperkaya tubuh pengetahuan melalui penelitian
b). Memiliki kemampuan
memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain
c). Pendidikan yang
memenuhi standar
d). Terdapat
pengendalian terhadap praktek
e). Bertanggug jawab
& bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukan
f). Merupakan karir
seumur hidup
g). Mempunyai fungsi
mandiri dan kolaborasi.
Praktek
keperawatan sebagai tindakan keperawatan professional masyarakat penggunaan
pengetahuan teoritik yang mantap dan kokoh dari berbagai ilmu keperawatan
sebagai landasan untuk melakukan pengkajian, menegakkan diagnostik, menyusun
perencanaan, melaksanakan asuhan keperawatan dan mengevaluasi hasil tindakan
keperawatan serta mengadakan penyesuaian rencana keperawatan untuk menentukan
tindakan selanjutnya.
Selain
memiliki kemampuan intelektual, interpersonal dan teknikal, perawat juga harus
mempunyai otonomi yang berarti mandiri dan bersedia menanggung resiko,
bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap tindakan yang dilakukannya,
termasuk dalam melakukan dan mengatur dirinya sendiri.
2.3. Tantangan dalam Profesi Keperawatan
Tantangan profesi perawat di Indonesia di abad 21 ini
semakin meningkat. Seiring tuntutan menjadikan profesi perawat yang di hargai
profesi lain. Profesi keperawatan dihadapkan pada banyak tantangan. Tantangan
ini tidak hanya dari eksternal tapi juga dari internal profesi ini sendiri.
Pembenahan internal yang meliputi empat dimensi dominan yaitu; keperawatan,
pelayanan keperawatan, asuhan keperawatan dan praktik keperawatan. Belum lagi
tantangan eksternal berupa tuntutan akan adanya registrasi, lisensi,
sertifikasi, kompetensi dan perubahan pola penyakit, peningkatan kesadaran
masyarakat akan hak dan kewajiban, perubahan system pendidikan nasional, serta
perubahan-perubahan pada supra system dan pranata lain yang terkait.
Untuk menjawab tantangan-tantangan itu dibutuhkan komitmen
dari semua pihak yang terkait dengan profesi ini, organisasi profesi, lembaga
pendidikan keperawatan juga tidak kalah pentingnya peran serta pemerintah.
Organisasi profesi dalam menentukan standarisasi kompetensi dan melakukan
pembinaan, lembaga pendidikan dalam melahirkan perawat-perawat yang memiliki
kualitas yang diharapkan serta pemerintah sebagai fasilitator dan memiliki
peran-peran strategis lainnya dalam mewujudkan perubahan ini.
Profesi memiliki beberapa karakteristik utama sebagai
berikut;
·
Suatu profesi memerlukan pendidikan
lanjut dari anggotanya, demikian juga landasan dasarnya.
·
Suatu profesi memiliki kerangka pengetahuan
teoritis yang mengarah pada keterampilan, kemampuan, pada orma-norma tertentu.
·
Suatu profesi memberikan pelayanan
tertentu.
·
Anggota dari suatu profesi memiliki
otonomi untuk membuat keputusan dan melakukan tindakan.
·
Profesi sebagai satu kesatuan memiliki kode
etik untuk melakukan praktik keperawatan.
Perawat mempunyai tantangan yang sangat banyak salah satunya
yaitu menjalakan tanggung jawab dan tanggung gugat yang besar. Tantangan dalam
profesi keperawatan salah satunya yaitu mempunyai tanggung jawab yang tinggi,
tanggung jawab tersebut tidak hanya kepada kliennya saja tetapi tanggung jawab
yang diutamakan yaitu tanggung jawab terhadap Tuhannya (Responsibility to God),
tanggung jawab tehadap klien dan masyarakat (Responsibility to Client and
Society), dan tanggung jawab terhadap rekan sejawat dan atasan (Responsibility
to Colleague and Supervisor).
Tanggung jawab secara umum, yaitu;
1.
Menghargai martabat setiap pasien dan keluargannya.
2.
Menghargai hak pasien untuk menolak pengobatan, prosedur atau obat-obatan
tertentu dan melaporkan penolakan tersebut kepada dokter dan orang-orang yang
tepat di tempat tersebut.
3.
Menghargai setiap hak pasien dan keluarganya dalam hal kerahasiaan informasi.
4.
Apabila didelegasikan oleh dokter menjawab pertanyaan-pertanyaan pasien dan
memberi informasi yang biasanya diberikan oleh dokter.
5.
Mendengarkan pasien secara seksama dan melaporkan hal-hal penting kepada orang
yang tepat.
Dan tanggung gugat yang menjadi salah satu tantangan dalam
profesi keperawatan didasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Tanggung
gugat bertujua untuk :
1). Mengevaluasi praktisi-praktisi professional baru dan
mengkaji ulang praktisi-praktisi yang sudaj ada,
2). Mempertahankan standart perawatan kesehatan,
3). Memberikan fasilitas refleksi professional, pemikiran
etis dan pertumbuhan pribadi sebagai bagian dari professional perawatan
kesehatan,
4). Memberi dasar untuk membuat keputusan etis.
Tanggung
gugat pada setiap tahap proses keperawatan, meliputi:
1.
Tahap Pengkajian
·
Pengkajian merupakan tahap awal dari
proses keperawatan yang mempunyai tujuan mengumpulkan data.
·
Perawat bertanggung gugat untuk
pengumpulan data atau informasi, mendorong partisipasi pasien dan penentuan
keabsahan data yang dikumpulkan.
·
Pada saat mengkaji perawat
bertanggung gugat untuk kesenjangan-kesenjangan dalam data yang bertentangan
data yang tidak atau kurang tepat atau data yang meragukan.
2.
Tahap Diagnosa Keperawatan
·
Diagnosa merupakan keputusan
professional perawat menganalisa data dan merumuskan respon pasien terhadap
masalah kesehatan baik actual atau potensial.
·
Perawat bertanggung gugat untuk
keputusan yang dibuat tentang masalah-masalah kesehatan pasien seperti
pernyataan diagnostic (masalah kesehatan yang timbul pada pasien apakan diakui
oleh pasien atau hanya perawat)
·
Apakah perawat mempertimbangkan
nilai-nilai, keyakinan dan kebiasaan atau kebudayaan pasien pada waktu
menentukan masalah-masalah kesehatan
3.
Tahap Perencanaan
·
Perencanaan merupakan pedoman
perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan, terdiri dari prioritas masalah, tujuan
serta rencana kegiatan keperawatan.
·
Tanggung gugat yang tercakup pada
tahap perencanaan meliputi: penentuan prioritas, penetapan tujuan dan
perencanaan kegiatan-kegiatan keperawatan.
·
Langkah ini semua disatukan ke dalam
rencana keperawatan tertulis yang tersedia bagi semua perawat yang terlibat
dalam asuhan keperawatan pasien.
·
Pada tahap ini perawat juga
bertanggung gugat untuk menjamin bahwa prioritas pasien juga dipertimbangkan
dalam menetapkan prioritas asuhan.
4.
Tahap Implementasi
·
Implementasi keperawatan adalah
pelaksanaan dari rencana asuhan keperawatan dalam bentuk tindakan-tindakan
keperawatan.
·
Perawat bertanggung gugat untuk
semua tindakan yang dilakukannya dalam memberikan asuhan keperawatan.
·
Tindakan-tindakan tersebut dapat
dilakukan secara langsung atau dengan bekerja sama dengan orang lain atau dapat
pula didelegasikan kepada orang lain.
·
Kegiatan keperawatan harus dicatat
setelah dilaksanakan, oleh sebab itu dibuat catatan tertulis.
5.
Tahap Evaluasi
·
Evaluasi merupakan tahap penilaian
terhadap hasil tindakan keperawatan yang telah diberikan, termasuk juga menilai
semua tahap proses keperawatan.
·
Perawat bertanggung gugat untuk
keberhasilan atau kegagalan tindakan keperawatan.
·
Perawat harus dapat menjelaskan
mengapa tujuan pasien tidak tercapai dan tahap mana dari proses keperawatan
yang perlu dirubah dan mengapa hal itu terjadi.
Setiap tantangan yang meliputi tanggung jawab dan tanggung
gugat mempunyai bagian masing-masing. Dapat disimpulkan bahwa menghadapi
tantangan yang sangat berat tersebut, diperlukan perawat dengan sikap yang
selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya yang paling strategik untuk
dapat menghasilkan perawat pofesional melalui pendidikan keperawatan
profesional.
Adapun keperawatan sebagai suatu profesi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Memberi pelayanan atau asuhan dan melakukan penelitian sesuai dengan kaidah
ilmu dan ketrampilan serta kode etik keperawatan.
2.
Telah lulus dari pendidikan pada Jenjang Perguruan Tinggi (JPT) sehingga
diharapkan mampu untuk :
(a).
Bersikap professional,
(b).
Mempunyai pengetahuan dan ketrampilan professional
(c).
Memberi pelayanan asuhan keperawatan professional, dan
(d).
Menggunakan etika keperawatan dalam memberi pelayanan.
3.
Mengelola ruang lingkup keperawatan berikut sesuai dengan kaidah suatu profesi
dalam bidang kesehatan, yaitu:
(a).
Sistem pelayanan atau asuhan keperawatan
(b).
Pendidikan atau pelatihan keperawatan yang berjenjang dan berlanjut
(c).
perumusan standar keperawatan (asuhan keperawatan, pendidikan keperawatan
registrasi atau legislasi), dan
(d).
Melakukan riset keperawatan oleh perawat pelaksana secara terencana dan terarah
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.4. Tantangan dalam Pendidikan Keperawatan di Indonesia
Pengakuan body of knowledge
keperawatan di Indonesia dimulai sejak tahun 1985, yakni ketika program studi
ilmu keperawatan untuk pertama kali dibuka di Fakultas Kedokteran UI. Dengan
telah diakuinya body of knowledge tersebut maka pada saat ini pekerjaan profesi
keperawatan tidak lagi dianggap sebagai suatu okupasi, melainkan suatu profesi
yang kedudukannya sejajar dengan profesi lain di Indonesia. Tahun 1984
dikembangkan kurikulum untuk mempersiapkan perawat menjadi pekerja profesional,
pengajar, manajer, dan peneliti. Kurikulum ini diimplementasikan tahun 1985
sebagai Program Studi Ilmu Keperawatan di Fakultas Kedokteran Universitas
Indonesia. Tahun 1995 program studi itu mandiri sebagai Fakultas Ilmu Keperawatan,
lulusannya disebut ners atau perawat profesional. Program Pascasarjana
Keperawatan dimulai tahun 1999. Kini sudah ada Program Magister Keperawatan dan
Program Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, Komunitas, Maternitas, Anak Dan
Jiwa.
Sejak tahun 2000 terjadi euphoria
Pendirian Institusi Keperawatan baik itu tingkat Diploma III (akademi
keperawatan) maupun Strata I. Pertumbuhan institusi keperawatan di Indonesia
menjadi tidak terkendali. Seperti jamur di musim kemarau. Artinya di masa
sulitnya lapangan kerja, proses produksi tenaga perawat justru meningkat pesat.
Parahnya lagi, fakta dilapangan menunjukkan penyelenggara pendidikan tinggi
keperawatan berasal dari pelaku bisnis murni dan dari profesi non keperawatan,
sehingga pemahaman tentang hakikat profesi keperawatan dan arah pengembangan
perguruan tinggi keperawatan kurang dipahami. Belum lagi sarana prasarana
cenderung untuk dipaksakan, kalaupun ada sangat terbatas (Yusuf, 2006). Saat
ini di Indonesia berdiri 32 buah Politeknik kesehatan dan 598 Akademi Perawat
yang berstatus milik daerah,ABRI dan swasta (DAS) yang telah menghasilkan
lulusan sekitar 20.000 – 23.000 lulusan tenaga keperawatan setiap tahunnya.
Apabila dibandingkan dengan jumlah kebutuhan untuk menunjang Indonesia sehat
2010 sebanyak 6.130 orang setiap tahun, maka akan terjadi surplus tenaga
perawat sekitar 16.670 setiap tahunnya. (Sugiharto, 2005).
Salah satu tantangan terberat adalah
peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga keperawatan yang walaupun
secara kuantitas merupakan jumlah tenaga kesehatan terbanyak dan terlama kontak
dengan pasien, namun secara kualitas masih jauh dari harapan masyarakat.
Indikator makronya adalah rata-rata tingkat pendidikan formal perawat yang
bekerja di unit pelayanan kesehatan (rumah sakit/puskesmas) hanyalah tamatan
SPK (sederajat SMA/SMU). Berangkat dari kondisi tersebut, maka dalam kurun
waktu 1990-2000 dengan bantuan dana dari World Bank, melalui program “health
project” (HP V) dibukalah kelas khusus D III keperawatan hampir di setiap
kabupaten. Selain itu bank dunia juga memberikan bantuan untu peningkatan
kualitas guru dan dosen melalui program “GUDOSEN”. Program tersebut merupakan
suatu percepatan untuk meng-upgrade tingkat pendidikan perawat dari rata-rata
hanya berlatar belakang pendidikan SPK menjadi Diploma III (Institusi
keperawatan). Tujuan lain dari program ini diharapkan bisa memperkecil gap
antara perawat dan dokter sehingga perawat tidak lagi menjadi perpanjangan
tangan dokter (Prolonged physicians arms) tapi sudah bisa menjadi mitra kerja
dalam pemberian pelayanan kesehatan(Yusuf, 2006).
Kebijakan pemerintah yang berkaitan
dengan sisitem pendidikan keperawatan di Indonesia adalah UU no. 2 tahun 1989
tentang pendidikan nasional, Peraturan pemerintah no. 60 tahun 1999 tentang
pendidikan tinggi dan keputusan Mendiknas no. 0686 tahun 1991 tentang Pedoman
Pendirian Pendidikan Tinggi (Munadi, 2006). Pengembangan sistem pendidikan
tinggi keperawatan yang bemutu merupakan cara untuk menghasilkan tenaga
keperawatan yang profesional dan memenuhi standar global. Hal-hal lain yang
dapat dilakukan untuk meningkatkan mutu lulusan pendidikan keperawatan menurut
Yusuf (2006) dan Muhammad (2005) adalah :
1.
Standarisasi jenjang, kualitas/mutu,
kurikulum dari institusi pada pendidikan.
2.
Merubah bahasa pengantar dalam
pendidikan keperawatan dengan menggunakan bahasa inggris. Semua Dosen dan staf
pengajar di institusi pendidikan keperawatan harus mampu berbahasa inggris
secara aktif
3.
Menutup institusi keperawatan yang
tidak berkualitas.
4.
Institusi harus dipimpin oleh
seorang dengan latar belakang pendidikan keperawatan
5.
Pengelola insttusi hendaknya
memberikan warna tersendiri dalam institusi dalam bentuk muatan lokal,misalnya
emergency Nursing, pediatric nursing, coronary nursing.
6.
Standarisasi kurikulum dan evaluasi
bertahan terhadap staf pengajar di insitusi
pendidikan keperawatan .
7.
Departemen Pendidikan, Departemen
Kesehatan, dan Organisasi profesi serta sector lain yang terlibat mulai dari
proses perizinan juga memiliki tanggung jawab moril untuk melakukan pembinaan.
a.
Sejarah Pendidikan Keperawatan
1) Zaman purbakala ( Primitif Culture )
Manusia percaya bahwa
apa yang ada dibumi, mempunyai kekuatan spritual/mistik yang mempengaruhi
kehidupan manusia (animisme).Sakit di sebabkan oleh:
ü kekuatan alam/kekuatan gaib
(batu-batu besar, gunung tinggi & pohon-pohon besar) masyarakat percaya
pada dukun.
ü Zaman mesir masyarakat percaya dewa
ibis mampu menyembuhkan penyakit.
ü Di Cina syetan sebagai penyebab
penyakit.mAkibatnya perawat tidak di perkenankan untuk merawat.
2) Pertengahan abad VI masehi
Keperawatan berkembang
dibenua asia tepatnya asia barat daya yaitu timur tengah seiring dengan
perkembangan agama Islam. Abad VII jazirah Arab berkembang pesat ilmu
pengetahuan seperti ilmu pasti, ilmu kimia, hygiene dan obat-obatan.
Keperawatan mengalami kemajuan dengan prinsip dasar kesehatan pentingnya
kebersihan diri (personal hygiene), kebersihan makanan, air & lingkungan.
Tokoh yang terkenal dari dunia arab pada masa itu adalah Rafidah.
3) Permulaan abad XVI
Orientasi masyarakat
dari agama kekuasaan yaitu perang.Rumah ibadah banyak yang tutup yang biasanya
digunakan untuk merawat orang sakit. Perawat digaji rendah dengan jam kerja
yang lama pada kondisi kerja yang buruk. Sisi positif dari perang untuk perkembangan
keperawatan korban banyak membutuhkan tenaga sukarela sebagai perawat
(orde-orde agama, istri yg mengikuti suami perang & tentara-tentara yang
merangkap sebagai perawat) konsep P3K.
4) R.S Bouquet St. Thomas Hospital, di
dirikan th 1123 M Florence Nigtingale
Rs yang berperan besar
terhadap perkembangan keperawatan pada masa kini (zaman pertengahan) yaitu
hotel Dieu di Lion awalnya perawat mantan wts yang bertobat,tidak lama kemudian
menggunakan perawat yang terdidik dari rumah sakit tersebut. Hotel Dieu di
Paris orde agama,setelah revolusi orde agama dihapus diganti orang-orang bebas
yang tidak terikat agama, pelopor perawwt terkenal rumah sakit ini yaitu
Genevieve Bouquet St. Thomas Hospital, di dirikan th 1123 M Florence Nigtingale
memperbaharui keperawatan
5) Pertengahan abad XVIII – XIX
Keperawatan mulai di
percaya orang yaitu Florence Nigthingale F.N lahir th 1820 dari keluarga kaya,
terhormat, tumbuh & berkembang di Inggris, diterima mengikuti kursus
pendidikan perawat usia 31 th.
b. Perkembangan Perawat di Inggris
Sesuai perang krim F.N
kembali ke Inggris. Inggris membuka jalan bagi kemajuan & perkembangan
keperawatan yg di pelopori F.N. Thn 1840 Inggris mengalami perubahan besar dlm
perawatan
- Pendidikan perawat di
London Hopital
- Th 1820 sekolah
perawat modern
Kontrubusi F.N bagi perkembangan keperawatan:
ü Nutrisi merupakan bagian penting dari
askep
ü Rekreasi merupakan suatu terapi bg
orang sakit
ü Mengidentifikasi kebutuhan personal
ps & prwt u/memenuhinya
ü Menetapkan standar manajemen R.S
ü Mengembangkan standar okupasi bg ps
wanita
ü Mengembangkan pendidikan keperawatan
ü Menetapkan 2 komponen keperawatan
yaitu kesehatan & penyakit
ü Keperawatan berdiri sendiri &
berbada dg profesi dokter
ü Menekankan kebut. Pddkan berlanjut
bagi perawat (Dolan,1978 di kutip Taylor 1989)
c. Perkembangan Keperawatan di Indonesia
v Masa pemerintahan Belanda
ü Perawat berasal dari pddk pribumi
(Velpleger) di bantu penjaga orang sakit (Zieken Oppaser)
ü Bekerja di R.S Binnen Hospital di
Jakarta (1799) memelihara kshtan staf & tentara Belanda
ü Membentuk dinas kesehatan tentara
& dinas kesehatan rakyat
v Masa VOC (Gubenur Inggris Rafles
1812-1816)
ü Kesehatan adalah milik manusia
melakukan pencacaran umum.
ü Membenahi cara perawatan pasien dg
ggn jiwa.
ü Memperhatikan kesehatan &
perawatan para tahanan.
v
Jenis Pendidikan Keperawatan
Indonesia:
ü Pendidikan
Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan
penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
ü
Pendidikan Akademik; yaitu
pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin
ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
ü
Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan
yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.
d. Perkembangan Organisasi Profesi Keperawatan
Beberapa organisasi keperawatan :
1) ICN (International Council of Nurses)
organisasi profesional wanita pertama di dunia di dirikan tgl 1 Juli 1899 o/
Mrs.Bedford Fenwick.Tujuannya:
ü Memperkokoh silaturahmi prwt slrh
dunia.
ü Memberi kesempatan bertemu bagi
pearwat di seluruh dunia untuk membicarakan masalah keperawatan.
ü Menjunjung peraturan dalam ICN agar
dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan
kode etik profesi keperawatan.
2) ANA di dirikan tahun 1800 yang
anggotanya dari negara-negara bagian,
berperan:
ü Menetapkan standar praktek
keperawatan.
ü Canadian Nurse Association (CNA)
tujuan sama dg ANA memberikan izin praktek kepwtan mandiri
3) NLN (National League for Nursing) di
dirikan th 1952, tujuan u/pengembangan & peningkatan mutu lan-kep &
pdkkan keprwtan
4) British Nurse Association di dirikan
th 1887, tujannya: memperkuat persatuan & kesatuan slrh perawat di Inggris
& berusaha memperoleh pengakuan thp profesi keperawatan.PPNI di dirikan 17
maret 1974
e. Jenjang Pendidikan Tinggi
Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar
- Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
- Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
- Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
- Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
1)
Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
2)
Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
3)
Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
4)
Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
5)
Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
5. Pendidikan
jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep)
f. Lulusan pendidikan tinggi
keperawatan sesuai dengan level KKNI
- Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
- Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
- Magister keperawatan - Level KKNI 8
- Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
- Doktor keperawatan - Level KKNI 9
2.5.
Tantangan dalam Pengaturan Praktik keperawatan
Praktek
keperawatan adalah tindakan mandiri perawat
melalui kolaborasi dengan system klien dan tenaga kesehatan lain dalam
membrikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya pada
berbagai tatanan pelayanan, termasuk praktik keperawatan individual dan berkelompok
Pengaturan
penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan
kepastian hukum kepada penerima dan pemberi jasa pelayanan keperawatan.
Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh
perawat.
1. Pentingnya
Undang-Undang Praktik Keperawatan
ü
Ada beberapa alasan mengapa
Undang-Undang Praktik Keperawatan dibutuhkan : Pertama, alasan filosofi.
Perawat telah memberikan konstribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan.
Perawat berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan
pemerintah dan swasta, dari perkotaan hingga pelosok desa terpencil dan
perbatasan. Tetapi pengabdian tersebut pada kenyataannya belum diimbangi dengan
pemberian perlindungan hukum, bahkan cenderung menjadi objek hukum. Perawat
juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, etis dan profesional,
semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, berbudi luhur
dan dapat memegang teguh etika profesi. Disamping itu, Undang-Undang ini memiliki
tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakan profesi, kepentingan bersama
berbagai pihak (masyarakat, profesi, pemerintah dan pihak terkait lainnya),
keterwakilan yang seimbang, optimalisasi profesi, fleksibilitas, efisiensi dan
keselarasan, universal, keadilan, serta kesetaraan dan kesesuaian
interprofesional (WHO, 2002).
ü
Kedua, alasan yuridis. UUD 1945,
pasal 5, menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Demikian Juga UU Nomor 23 tahun
1992, Pasal 32, secara eksplisit menyebutkan bahwa pelaksanaan pengobatan dan
atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran dan atau ilmu keperawatan, hanya
dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan
untuk itu. Sedang pasal 53, menyebutkan bahwa tenaga kesehatan berhak
memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya. Ditambah lagi, pasal 53 bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan
tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak
pasien. Disisi lain secara teknis telah berlaku Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor1239/Menkes/SK/XI/2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat.
ü
Ketiga, alasan sosiologis. Kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan khususnya pelayanan keperawatan semakin
meningkat. Hal ini karena adanya pergeseran paradigma dalam pemberian pelayanan
kesehatan, dari model medikal yang menitikberatkan pelayanan pada diagnosis
penyakit dan pengobatan, ke paradigma sehat yang lebih holistik yang melihat
penyakit dan gejala sebagai informasi dan bukan sebagai fokus pelayanan (Cohen,
1996). Disamping itu, masyarakat membutuhkan pelayanan keperawatan yang mudah
dijangkau, pelayanan keperawatan yang bermutu sebagai bagian integral dari
pelayanan kesehatan, dan memperoleh kepastian hukum kepada pemberian dan
penyelenggaraan pelayanan keperawatan.
Keperawatan
merupakan salah satu profesi dalam dunia kesehatan . Sebagai profesi, tentunya
pelayanan yang diberikan harus professional, sehingga perawat/ners harus
memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan, serta
memperhatikan kode etik dan moral profesi agar masyarakat menerima pelayanan
dan asuhan keperwatan yang bemutu. Tetapi bila kita lihat realita yang ada,
dunia keprawatan di Indonesia sangat memprihatinkan .Fenomene “gray area” pada
berbagai jenis dan jenjang keperawatan yang ada maupun dengan profesi kesehatan
lainnya masih sulit dihindari.
Berdasarkan
hasil kajian (Depkes & UI, 2005) menunujukkan bahwa terdapat perawat yang
menetapkan diagnosis penyakit (92,6%), membuat resep obat (93,1%), melakukan
tindakan pengobatan didalam maupun diluar gedung puskesmas (97,1%), melakukan
pemeriksaan kehamilan (70,1%), melakukan pertolongan persalinan(57,7%),
melaksanakan tugas petugas kebersihan (78,8%), dan melakukan tugas administrasi
seperti bendahara,dll (63,6%).
Pada
keadaan darurat seperti ini yang disebut dengan “gray area” sering sulit
dihindari. Sehingga perawat yang tugasnya berada disamping klien selama 24 jam
sering mengalami kedaruratan klien sedangkan tidak ada dokter yang bertugas.
Hal ini membuat perawat terpaksa melakukan tindakan medis yang bukan merupakan
wewenangnya demi keselamatan klien. Tindakan yang dilakukan tanpa ada delegasi
dan petunjuk dari dokter, terutama di puskesmas yang hanya memiliki satu dokter
yang berfungsi sebagai pengelola puskesmas, sering menimbulkan situasi yang
mengharuskan perawat melakukan tindakan pengobatan. Fenomena ini tentunya sudah
sering kita jumpai di berbagai puskesmas terutama di daerah-daerah tepencil.
Dengan pengalihan fungsi ini, maka dapat dipastikan fungsi perawat akan
terbengkalai. Dan tentu saja ini tidak mendapat perlindungan hukum karena tidak
dipertanggungjawabkan secara professional.
Kemudian
fenomena melemahkan kepercayaan masyarakat dan maraknya tuntunan hukum terhadap
praktik tenaga kesehatan termasuk keperawatan, sering diidentikkan dengan
kegagalan upaya pelayanan kesehatan. Hanya perawat yang memenuhi persyaratan
yang mendapat izin melakukan praktik keperawatan.
Saat ini
desakan dari seluruh elemen keperawatan akan perlunya UU Keperawatan semakin
tinggi . Uraian diatas cukup menggambarkan betapa pentingnya UU Keperawatan
tidak hanya bagi perawat sendiri, melainkan juga bagi masyarakat selaku
penerima asuhan keperawatan. Sejak dilaksanakan Lokakarya Nasional Keperawatan
tahun 1983 yang menetapkan bahwa keperawatan merupakan profesi dan pendidikan
keperawatan berada pada pendidikan tinggi, berbagai cara telah dilakukan dalam
memajukan profesi keperwatan.
Pada tahun
1989, PPNI sebagai organisasi perawat di Indonesia mulai memperjuangkan
terbentuknya UU Keperawatan. Berbagai peristiwa penting terjadi dalam usaha
mensukseskan UU Keperawatan ini. Pada tahun 1992 disahkanlah UU Kesehatan yang
didalamnya mengakui bahwa keperawatan merupakan profesi ( UU Kesehatan No.23,
1992). Peristiwa ini penting artinya, karena sebelumnya pengakuan bahwa
keperawatan merupakan profesi hanya tertuang dalam peraturan pemerintah (PP
No.32, 1996). Dan usulan UU Keperawatan baru disahkan menjadi RUU Keperawatan
pada tahun 2004.
Perlu kita
ketahui bahwa untuk membuat suatu undang-undang dapat ditempuh dengan 2 cara
yakni melalui pemerintah (UUD 1945 Pasal 5 ayat 1) dan melalui DPR (Badan
Legislatif Negara). Selama hampir 20 tahun ini PPNI memperjuangkan RUU
Keperawatan melalui pemerintah, dalam hal ini Depkes RI. Dana yang dikeluarkan
pun tidak sedikit. Tapi kenyataannya hingga saat ini RUU Keperawatan berada
pada urutan 250-an pada program Legislasi Nasional (Prolegnas) , yang ada pada
tahun 2007 berada pada urutan 160 (PPNI, 2008).
Tentunya
pengetahuan masyarakat akan pentingnya UU Keperawatan mutlak diperlukan. Hal
ini terkait status DPR yang merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat, sehingga
pembahasan-pembahasan yang dilakukan merupakan masalah yang sedang terjadi di
masyarakat. Oleh karena itu, pencerdasan kepada masyarakat akan pentingnya UU
Keperawatan pun masuk dalam agenda DPR RI.
Dalam UU Tentang praktik keperawatan pada bab 1 pasal 1 yang
ke-3 berbunyi :
“ Asuhan keperawatan adalah proses
atau rangkaian kegiatan pada praktik keperawatan baik langsung atau tidak
langsung diberikan kepada sistem klien disarana dan tatanan kesehatan lainnya,
dengan menggunakan pendekatan ilmiah keperawatan berdasarkan kode etik dan
standar pratik keperawatan.
Dan pasal 2 berbunyi :
“ Praktik keperawatan dilaksanakan
berdasarkan pancasila dan berdasarkan pada nilai ilmiah, etika dan etiket,
manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan
penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Undang-Undang
yang ada di Indonesia yang berkaitan dengan praktik keperawatan :
1. UU No. 9 tahun 1960, tentang pokok-pokok kesehatan
Bab II (Tugas Pemerintah), pasal 10
antara lain menyebutkan bahwa pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan
kesanggupan hokum.
2. UU No. 6 tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan.
UU ini
merupakan penjabaran dari UU No. 9 tahun 1960. UU ini membedakan tenaga
kesehatan sarjana dan bukan sarjana. Tenaga sarjana meliputi dokter, dokter
gigi dan apoteker. Tenaga perawat termasuk dalam tenaga bukan sarjana atau
tenaga kesehatan dengan pendidikan rendah, termasuk bidan dan asisten farmasi
dimana dalam menjalankan tugas dibawah pengawasan dokter, dokter gigi dan
apoteker. Pada keadaan tertentu kepada tenaga pendidikan rendah dapat diberikan
kewenangan terbatas untuk menjalankan pekerjaannya tanpa pengawasan langsung.
UU ini boleh dikatakan sudah usang karena hanya mengkalasifikasikan tenaga
kesehatan secara dikotomis (tenaga sarjana dan bukan sarjana). UU ini juga
tidak mengatur landasan hukum bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan
pekerjaannya. Dalam UU ini juga belum tercantum berbagai jenis tenaga sarjana
keperawatan seperti sekarang ini dan perawat ditempatkan pada posisi yang
secara hukum tidak mempunyai tanggung jawab mandiri karena harus tergantung
pada tenaga kesehatan lainnya.
3. Wajib Kerja Paramedis UU Kesehatan No. 14 tahun 1964,
tentang.
-
Pada pasal 2, ayat (3) dijelaskan
bahwa tenaga kesehatan sarjana muda, menengah dan rendah wajib menjalankan
wajib kerja pada pemerintah selama 3 tahun.
-
Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa
selama bekerja pada pemerintah, tenaga kesehatan yang dimaksud pada pasaal 2
memiliki kedudukan sebagai pegawai negeri sehingga peraturan-peraturan pegawai
negeri juga diberlakukan terhadapnya.
UU ini
untuk saat ini sudah tidak sesuai dengan kemampuan pemerintah dalam mengangkat
pegawai negeri. Penatalaksanaan wajib kerja juga tidak jelas dalam UU tersebut
sebagai contoh bagaimana sistem rekruitmen calon peserta wajib kerja, apa
sangsinya bila seseorang tidak menjalankan wajib kerja dan lain-lain. Yang
perlu diperhatikan bahwa dalam UU ini, lagi posisi perawat dinyatakan sebagai
tenaga kerja pembantu bagi tenaga kesehatan akademis termasuk dokter, sehingga
dari aspek profesionalisasian, perawat rasanya masih jauh dari kewenangan
tanggung jawab terhadap pelayanannya sendiri.
4. SK Menkes No. 262/Per/VII/1979 tahun 1979
Membedakan
paramedis menjadi dua golongan yaitu paramedis keperawatan (temasuk bidan) dan
paramedis non keperawatan. Dari aspek hukum, suatu hal yang perlu dicatat
disini bahwa tenaga bidan tidak lagi terpisah tetapi juga termasuk katagori
tenaga keperawatan.
5. Permenkes. No. 363/Menkes/Per/XX/1980 tahun 1980
Pemerintah
membuat suatu pernyataan yang jelas perbedaan antara tenaga keperawaan dan
bidan. Bidan seperti halnya dokter, diijinkan mengadakan praktik swasta,
sedangkan tenaga keperawatan secara resmi tidak diijinkan. Dokter dapat membuka
praktik swasta untuk mengobati orang sakit dan bidang dapat menolong persalinan
dan pelayanan KB. Peraturan ini boleh dikatakan kurang relevan atau adil bagi
profesi keperawatan. Kita ketahui negara lain perawat diijinkan membuka praktik
swasta. Dalam bidang kuratif banyak perawat harus menggatikan atau mengisi
kekurangan tenaga dokter untuk menegakkan penyakit dan mengobati terutama dipuskesmas-puskesma
tetapi secara hukum hal tersebut tidak dilindungi terutama bagi perawat yang
memperpanjang pelayanan di rumah. Bila memang secara resmi tidak diakui, maka
seyogyanya perawat harus dibebaskan dari pelayanan kuratif atau pengobatan
utnuk benar-benar melakukan nursing care.
6. SK Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.
94/Menpan/1986, tanggal 4 November 1986, tentang jabatan fungsional tenaga
keperawatan dan sistem kredit point.
Dalam
sisitem ini dijelaskan bahwa tenaga keperawatan dapat naik jabatannya atau naik
pangkatnya setiap dua tahun bila memenuhi angka kredit tertentu. Dalam SK ini,
tenaga keperawatan yang dimaksud adalah : Penyenang Kesehatan, yang sudah
mencapai golingan II/a, Pengatur Rawat/Perawat Kesehatan/Bidan, Sarjana Muda/D
III Keperawatan dan Sarjana/S1 Keperawatan. Sistem ini menguntungkan perawat,
karena dapat naik pangkatnya dan tidak tergantung kepada pangkat/golongan
atasannya
7. UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992
Merupakan
UU yang banyak memberi kesempatan bagi perkembangan termasuk praktik
keperawatan profesional karena dalam UU ini dinyatakan tentang standar praktik,
hak-hak pasien, kewenangan,maupun perlindungan hukum bagi profesi kesehatan
termasuk keperawatan.
Beberapa
pernyataaan UU Kes. No. 23 Th. 1992 yang dapat dipakai sebagai acuan pembuatan
UU Praktik Keperawatan adalah :
-
Pasal 53 ayat 4 menyebutkan bahwa
ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien ditetapkan dengan
peraturan pemerintah.
-
Pasal 50 ayat 1 menyatakan bahwa
tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan atau melaksanakan kegiatan sesuai
dengan bidang keahlian dan kewenangannya
-
Pasal 53 ayat 4 menyatakan tentang
hak untuk mendapat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.
2.
Tugas Pokok dan Fungsi Keperawatan Dalam RUU Keperawatan
- Fungsi Keperawatan
Pengaturan, pengesahan serta
penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka
meningkatkan mutu pelayanan keperawatan
b. Tugas Keperawatan
1.Melakukan uji kompetensi dalam
registrasi keperwatan
2.Membuat peraturan-peraturan
terkait dengan praktik keperwatan untuk melindungi masyarakat
c. Wewenang
1.Menyetujui dan menolak permohonan
registrasi keperawatan
2.Mengesahkan standar kompetensi
perawat yang dibuat oleh organisasi profesi keperawatan dan asosiasi institusi
pendididkan keperawatan
3.Menetapkan ada tidaknya kesalahan
yang dilakukan oleh perawat
4.Menetapkan sanksi terhadap
kesalahan praktik yang dilakukan oeh perawat
5.Menetapkan penyelenggaraan program
pendidikan keperawatan
Beberapa hal yang dilakukan perawat
untuk mencegah terjadinya masalah hukum :
1.
Ketahui hukum atau undang-undang
yang mengatur praktik anda.
2.
Pertahankan kompetensi praktik anda,
penting mengikuti pendidikan keperawatan
3.
Sebagai penuntun untuk meningkatkan
praktek, mendapatkan kritik-kritik dankesenjangan
4.
pengetahuan, dengan melakukan
pengkajian diri dan evaluasi.
5.
Tetap perhatian pada klien dan
keluarganya
6.
Delegasikan secara umum.
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa ada empat tantangan utama yang
sangat menentukan
terjadinya perubahan dan perkembangan keperawatan di Indonesia, yang secara nyata
dapat dirasakan khususnya dalam sistem pendidikan keperawatan, yaitu (1) terjadinya
pergeseran pola masyarakat Indonesia; (2) Perkembangan IPTEk; (3) Globalisasi
dalam pelayanan kesehatan; dan (4) Tuntutan tekanan profesi keperawatan.
terjadinya perubahan dan perkembangan keperawatan di Indonesia, yang secara nyata
dapat dirasakan khususnya dalam sistem pendidikan keperawatan, yaitu (1) terjadinya
pergeseran pola masyarakat Indonesia; (2) Perkembangan IPTEk; (3) Globalisasi
dalam pelayanan kesehatan; dan (4) Tuntutan tekanan profesi keperawatan.
3.2. Saran
·
Maka
untuk menghadapi tantangan yang sangat berat tersebut,
diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya
yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat profesional melalui
pendidikan keperawatan profesional dan beberapa langkah yang telah disebutkan
diatas.
diperlukan perawat dengan sikap yang selalu dilandasi oleh kaidah etik profesi. Upaya
yang paling strategik untuk dapat menghasilkan perawat profesional melalui
pendidikan keperawatan profesional dan beberapa langkah yang telah disebutkan
diatas.
·
Diharapkan kepada perawat untuk
melakukan perubahan menjadi lebih baik
lagi untuk melayani masyarakat melalui pelayanan kesehatan dll yang sifatnya
menyeluruh guna menciptakan perubahan perilaku dan lingkungannya dan dapat
menerapkan kode etik dalam pelayanan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Http://perawat online.com/2010/1
kembalikan-ruu-keperawatan-dalam-proglesnes-2011/.
Di akses pada tanggal 21 september 2012
Aziz Alimul Hidayat.2007.pengantar
konsep dasar keperawatan.Salemba medika.Jakarta
Potter.Perry.2009.fundamental
keperawatan Edisi 7.Salemba Medika.Jakarta
La Ode Jumadi Gaffar.1999.Pengantar
keperawatan professional.EGC. Jakarta
Pearson A & Vaughan.1986.kode
etik keperawatan di Indonesia.PPNNI.Jakarta
Ali, Zaidin,H.2001.Dasar-dasar
keperawatan professional.Jakarta: Widya Medika.
Potter, Praticia A.2005.Buku ajar
fundamental keperawatan edisi 4.Jakarta: EGC.